Petugas Jasa Raharja Survei dan Pastikan Hak Santunan Laka Diberikan Ahli Waris Korban Laka di Jalan Sonosewu Bantul
Bantul, suarapasar.com – Terjadi kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa di jalan Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan Bantul pada tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 01:20 WIB. Tabrakan melibatkan pengendara SPM AB-6508-ZB, SPM AB-3204-JK, SPM AB-2402-FV, dan SPM AB-4547-PM.
Akibat tabrakan tersebut menyebabkan pengendara SPM AB-2402-FV meninggal dunia di RS PKU Muhammadiyah Gamping hari Rabu, 31 Desember 2023 setelah dirawat kurang lebih 4 hari.
PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Kodya Yogyakarta Bonaventura Pandu Patria Tama pada Senin, 5 Februari 2024 melaksanakan survei di rumah duka korban atas nama Rifqi Dwi Agung Santoso di Celeban UH 3/504 B Rt 274/6 Tahunan Umbulharjo Yogyakarta ditemui Samidi (ayah korban).
“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban meninggal dunia di Celeban UH 3/504 B Rt 274/6 Tahunan Umbulharjo Yogyakarta, Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” kata Pandu Senin, 5 Februari 2024.
Lebih lanjut Bonaventura Pandu Patria Tama Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Kodya Yogyakarta mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Pandu menambahkan, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT. Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, Pandu juga berharap kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(ags,prg)