Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sleman Tolak Peredaran & Penjualan Minuman Beralkohol & Oplosan
Sleman, suarapasar.com : Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sleman mengeluarkan pernyataan sikapnya. PDM Sleman tegas menolak peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan minuman Oplosan karena hal itu jelas tidak sesuai dengan tuntutan dan ajaran bagi umat Islam.
Pernyataan sikap dikeluarkan menyikapi maraknya peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman.
“Untuk itu Muhammadiyah, PDM Sleman khususnya perlu menyikapi hal ini (peredaran minuman beralkohol dan minuman Oplosan),” tegas H. Arif Sulistyo,SE, Wakil ketua PDM Sleman, didampingi Sekretaris PDM. H. Arif Mahfud, MSI dan Ari Wibowo,SH sebagai ketua MHH (Majelis Hukum dan Ham) dan seluruh pengurus PDM Sleman saat menggelar audiensi langsung dengan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di Kantor Pemda Sleman, Senin (15/07/2024).
Kabupaten Sleman telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, dan sebagai peraturan pelaksananya telah diterbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023.
“Namun dalam kenyataannya, ditemukan banyak peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman baik yang memiliki ijin maupun yang tidak memiliki ijin dengan melanggar ketentuan tersebut, misalnya bertempat di rumah tinggal, pemukiman masyarakat, warung, dan di dekat tempat peribadatan,” ungkap Arif dalam siaran persnya.
Berdirinya tempat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman telah mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat yang bergerak secara mandiri dalam berbagai bentuk.
“Hal ini karena pihak yang berwenang terkesan melakukan pembiaran. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Bupati berkewajiban,” tuturnya.
“Harapannya kami kedepan untuk kabupaten Sleman ini bebas dari miras, karena itu bagian dari gerakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi Munkar. Apapun itu miras itu adalah sumber dari seluruh kejahatan, kalau itu dibiarkan akan semakin banyak kerusakan yang terjadi di Sleman,” harapnya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan sikap dari PDM Sleman, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan pihaknya melalui dinas atau instansi terkait sudah melakukan pendataan dan melakukan penanganan terkait maraknya peredaran miras di kabupaten Sleman ini.
“Nanti kita akan sampaikan langkah – langkah apa yang akan diambil oleh Pemkab Sleman. Outlet miras resmi yang memiliki ijin di Kabupaten Sleman pada tahun 2024 ada 7, sedangkan yang tidak memiliki ijin ada 35 outlet. Kemudian ada lagi outlet yang memiliki ijin tapi tidak melalui peraturan bupati, tapi dengan ijin OSS dimana ijin ini tidak lewat Bupati tapi langsung yang mengeluarkan pusat, yaitu tanpa melalui verifikasi baik dari Disperindag maupun dari dinas Perijinan, itu ada 6 outlet,” jelasnya.
Menurut Bupati, Pemkab Sleman melalui Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersinergi dengan kepolisian setempat juga melakukan pengawasan dan penertiban.
“Terkait adanya 35 outlet tanpa ijin resmi penjualan miras,khususnya di kabupaten Sleman. Kemarin kita sudah memberikan surat peringatan pertama (SP 1) pada tanggal 10 Juli 2024 ke 35 outlet itu,” kata Kustini.
SP 1 yang diberikan ke 35 outlet miras yang tidak memiliki ijin resmi ini diberikan batas waktu 7 hari. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan belum juga ditanggapi, maka akan dilakukan penutupan sementara.
“Kami berusaha semaksimal mungkin bagaimana kabupaten Sleman yang sembada dan agamis bisa terwujud. Kami mohon peran serta seluruh warga masyarakat untuk sama – sama melakukan pengawasan terkait maraknya peredaran miras di Kabupaten Sleman ini,” tandas Kustini.
Berikut pernyataan sikap dari PDM Kabupaten Sleman menyikapi peredaran minuman beralkohol dan minuman Oplosan :
1.MENOLAK berdirinya tempat-tempat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Mendesak Bupati Sleman untuk secara serius melakukan pengendalian terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman, di antaranya:
a. memperketat perizinan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol sesuai peraturan yang berlaku; dan
b. menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki perizinan baik secara pidana maupun administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
3. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
4. Mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang melanggar peraturan yang berlaku
(wds/drw)