Patroli Malam, POL PP Kota Yogya Tertibkan Skuter Listrik

Patroli Malam, POL PP Kota Yogya Tertibkan Skuter Listrik

Yogyakarta suarapasar.com : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta terus mengintensifkan operasi gabungan bersama TNI dan Polri terkait pengawasan jam malam anak dan penertiban skuter listrik.

 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, operasi tersebut rutin dilakukan, untuk menekan terjadinya pelanggaran Perda dan Perkada, agar ketertiban dan keamanan di Kota Yogyakarta terus terjaga.

 

Yakni, sesuai dengan Perwal Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak dan Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

 

Dalam Perwal Jam Malam Anak disebutkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB anak usia di bawah 18 tahun harus berada di rumah dan berada dalam pengawasan orang tua.

 

“Tujuan giat operasi gabungan ini adalah untuk menekan dan menanggulangi kejahatan jalanan, juga memastikan keamanan berkendara di Kota Yogya,” kata Octo Noor Arafat, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, saat apel operasi gabungan di Kompleks Balai Kota, pada Sabtu malam (23/09/2023).

 

Berangkat dari Balai Kota Yogya pada pukul 23.00 WIB, para personel langsung menyisir jalan-jalan dan area yang berpotensi untuk berkumpul anak-anak. Seperti sekitar Jalan LPP, Jalan Urip Sumoharjo, Kawasan Tugu Yogyakarta, Kawasan Malioboro, serta sepanjang Jalan Malioboro.

 

Octo menyebut operasi ini sifatnya persuasif, dan mengedepankan pendekatan humanis, jika ditemukan adanya pelanggaran maupun kumpulan anak-anak yang tidak jelas di jam malam, maka dibuatkan berita acara dan anak-anak tersebut diminta untuk pulang.

 

Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perwal, setelah diperingatkan secara lisan, persuasif, ada tahapan tertulis sampai dilakukan pembinaan lebih lanjut. Pihaknya juga berpesan, agar para orang tua terus melakukan pengawasan terhadap anak mereka, agar terhindar dari tindak kejahatan jalanan.

 

Selama operasi berlangsung, para personel gabungan tidak menemukan anak di bawah 18 tahun yang kedapatan sedang melakukan aktivitas tidak jelas di luar rumah atau nongkrong.

 

Namun saat menyisir di sepanjang Jalan Malioboro, didapati masih ada penyedia jasa sewa skuter listrik. Petugas pun langsung melakukan penertiban, dengan memberikan sanksi administratif dan pengamanan barang bukti.

 

Penertiban ini dilakukan merujuk pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Nomor 551/4671, dan Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

 

“Pada peraturan tersebut sudah disebutkan, setiap orang dilarang menggunakan atau menyewakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar atau kawasan pedestrian, dan hanya boleh digunakan dalam komplek perumahan dan area perkantoran,” jelasnya. (wur/prg)

 

Foto: humaskotajogja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *