Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak SD Swasta di Yogyakarta

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak SD Swasta di Yogyakarta

Yogyakarta, suarapasar.com : Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu SD swasta di Yogyakarta. Polisi pun telah menetapkan satu orang sebagai pelaku.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK, mengatakan pengungkapan itu berdasarkan laporan polisi tanggal 8 Januari 2024. Dalam kasus ini, korban yang memenuhi unsur ada 5 orang anak.

“Yang dilaporkan ada 15 orang, tapi setelah dilakukan pemeriksaan ada 5 orang korban. Mereka terdiri dari 4 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan,” kata Aditya, di Mapolresta, Senin (15/1/2024).

Usia korban antara 11-12 tahun di wilayah Yogyakarta. Untuk kejadiannya, lanjut Aditya, terjadi pada bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2023. Lokasinya di sekitar lingkungan sekolah.

Dijelaskan, awalnya, Senin (8/1/2024) polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di SD swasta di Yogyakarta. Totalnya ada 15 orang siswa yang menjadi korban.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Hasilnya, polisi mendapati 5 orang anak siswa yang masuk unsur menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan tersangka JL (24) warga Sleman.

“Pelaku ini merupakan seorang salah satu guru di sekolah itu. Mengajar konten kreator,” tandasnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, akhirnya Jumat (12/1/2024) sekira pukul 20.00 wib mencari keberadaan pelaku JL. Setelah berhasil menemukan pelaku, pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Sleman.

“Saat dilakukan interogasi modus pelaku yakni mendekati, dan berbincang pada para korban kemudian tiba-tiba melakukan perbuatan cabul itu. Saat melakukan juga disertai ancaman dengan pisau,” jelasnya.

Kapolresta mengimbau orangtua, sekolah, dan masyarakat agar berhati-hati dan mengawasi anak-anak.

“Apabila terjadi tindak pidana kekerasan seksual agar melapor ke polisi terdekat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *