
Polisi Tetapkan YS Tersangka Pengolahan Sampah Ilegal Banaran, Galur
Kulon Progo, suarapasar.com : Satreskrim Polres Kulon Progo menetapkan YS warga Banaran, Galur Kulon Progo sebagai tersangka kasus pengolahan sampah ilegal di Banaran, Galur, Kulon Progo.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusup menjelaskan pihaknya menerima aduan dari masyarakat Banaran Galur Kulon Progo terkait adanya pengolahan sampah tanpa izin. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait perijinan pengolahan sampah yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PTSP, pengolahan sampah yang dilakukan tersangka YS di Banaran Galur tersebut tidak berijin.
“Dari pemeriksaan ke PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup disimpulkan bahwa pengolahan sampah yang di Banaran, Galur itu tidak memiliki izin,” tandas Iptu Andriana Yusup, Kasatreskrim Polres Kulon Progo kepada wartawan di Mapolres Kulon Progo, Senin (10/2/2025).
Dijelaskan Iptu Andriana Yusup, dalam kasus ini tersangka YS membuka lahan seluas 500 meter persegi untuk menerima pembuangan dan pengolahan sampah dari Kota Yogyakarta dan Sleman dengan bayaran Rp 700 ribu per rit.
“YS ini ada MoU dengan pihak Jogja dan Sleman untuk pembuangan dan pengolahan sampah, dari hotel dan sampah warga. Kemarin kita sudah lakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, bahwa setiap Kabupaten apabila mengolah sampah keluar Kabupaten wajib ada izinnya,” terangnya.
Karena tidak dilengkapi izin, kegiatan pengolahan sampah yang dilakukan YS melanggar UU No 18 tahun 2008 tentang Izin Pengolahan Sampah.
“Terkait pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun pidana penjara,” imbuhnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, YS tidak ditahan karena warga menginginkan penanganan tempat pengolahan sampah agar pencemaran tidak meluas.
“Meski tidak ditahan, proses tetap lanjut, sekarang menuju tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kulon Progo,” tandasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat ekskavator, hingga solar untuk pembakaran sampah.
“Beberapa bukti yang kami amankan salah satunya satu alat berat bermerk Kobelco kemudian satu alat pembakaran plus solarnya, kemudian yang ketiga barang bukti terkait sampah. Setelah itu kita lakukan tindakan police line,” pungkas Iptu Andriana Yusup, Kasatreskrim Polres Kulon Progo. (wds/drw)