PPDB SMPN Kota Yogya Gunakan Nilai Gabungan ASPD dan Rapor
Yogyakarta, suarapasar.com : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mengubah beberapa hal terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMPN tahun ajaran 2024/2025.
Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti menjelaskan seleksi PPDB SMPN tahun ini menggunakan nilai gabungan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) dan rapor lima semester.
“Ada perubahan kalau tahun kemarin kita hanya menggunakan seleksi nilai ASPD. Tapi untuk tahun ini nilai gabungan, nilai rapor lima semester dan nilai ASPD,” kata Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta , Tyasning Handayani Shanti saat jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Senin (20/5/2024).
Tyasning Handayani Shanti menambahkan ASPD diadakan untuk mengetahui tingkat kemampuan anak, tapi tidak sebagai syarat-syarat kelulusan. Pada tahun lalu ASPD juga untuk seleksi ke jenjang pendidikan lebih lanjut. Menurutnya dengan menggabungkan nilai rapor, PPDB bisa dikatakan lebih adil karena perkembangan anak dari waktu ke waktu bisa dilihat stabil atau tidak.
“Nilai gabungan ASPD dan rapor dengan bobot enam puluh persen ASPD dan rapor empat puluh persen. Kita sudah sosialisasi di semua lini, baik itu wali murid kelas enam dan masyarakat di wilayah, guru dan kepala sekolah,” terangnya.
Tyas menyebut ada beberapa jalur PPDB tahun ini yaitu bibit unggul 10 persen, zonasi radius dengan kuota 15 persen, zonasi daerah 44 persen, prestasi daerah 10 persen, afirmasi Kartu Menuju Sejahtera (KMS) 11 persen, afirmasi disabilitas 5 persen serta perpindahan orangtua dan kemaslahatan guru 5 persen. Zonasi radius dan daerah itu menggantikan zonasi wilayah dan mutu dalam PPDB tahun 2023.
“Semua jalur PPDB menggunakan nilai gabungan ASPD dan nilai rapor. Tapi untuk bibit unggul seleksi dengan rapor di awal. Tapi seleksi selanjutnya seleksi dengan nilai ASPD,” tambahnya.
Kelemahan dalam PPDB juga diperbaiki. Seperti untuk zonasi yang dulu wilayah sekarang radius hanya ditujukan untuk calon peserta didik penduduk Kota Yogyakarta dan statusnya dalam Kartu Keluarga (KK) adalah anak atau cucu. Pada PPDB tahun lalu, status famili lain masih diakomodasi di jalur zonasi wilayah dan menjadi permasalahan.
“Sekarang untuk lebih menyaring bahwa penduduk Yogyakarta, KK harus jadi satu dengan orangtua atau wali dan statusnya harus cucu atau anak. Selain itu juga harus membuat surat pernyataan bahwa dia berdomisili sesuai dengan KK-nya,” terangnya lagi
Selain itu perubahan juga pada PPDB jalur perpindahan orang tua kemaslahatan guru 5 persen. Tyas menyampaikan terkait PPDB perpindahan orangtua, tahun kemarin Surat Keputusan mutasi orangtua diakomodasi sampai tiga 3 tahun. Dalam PPDB tahun 2024 di Kota Yogyakarta SK mutasi orang tua hanya berlaku 1 tahun.
“Jika lebih dari satu tahun, tidak bisa menggunakan PPDB jalur perpindahan orangtua,” ujar Tyas.
Tahapan PPDB tahun 2024 di Kota Yogyakarta dilakukan pada Juni 2024. Disdikpora Kota Yogyakarta akan membuka layanan informasi dan konsultasi di Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta awal Juni. Informasi dan konsultasi PPDB Kota Yogyakarta juga dapat diakses melalui nomor 0895 366 322 211. (danr/mpr)