Presiden RI Joko Widodo meresmikan 7 ruas Jalan Inpres Daerah di DIY
Gunungkidul , Presiden RI Joko Widodo meresmikan 7 ruas Jalan Inpres Daerah di DIY yang pembangunannya telah selesai pada tahun 2023 lalu.
Peresmian ditandai dengan membunyikan sirine dan penandatanganan prasasti, di Jalan Wonosari – Mulo, Karangrejek, Gunungkidul, Senin, (30/01/2024).
Diketahui, Jalan Wonosari – Mulo merupakan salah satu dari 7 Jalan Inpres Daerah yang dimaksud, selain Jalan Semanu – Karangmojo di Gunungkidul, Jalan Prambanan – Gayamharjo dan Jalan Gejayan – Manukan di Sleman, Jalan Patuk – Terong dan Jalan Imogiri – Dodogan di Bantul, serta Jalan Brosot – Toyan di Kulon Progo. 7 ruas jalan ini rata-rata merupakan askes menuju tempat wisata.
Presiden Joko Widodo pun mengapresiasi ruas jalan yang dibangun saat ini memiliki kualitas yang lebih baik. Meski mengeluarkan anggaran yang lebih mahal, Presiden Jokowi berharap jalan tersebut dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.
“Melalui inpres ini, kita akan menangani jalan jalan non nasional yang rusak. Dan saya harap jalan ini sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan mobilitas dan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Presiden Jokowi.
Pada tahun 2023 pemerintah telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp14,6 triliun untuk Inpres Jalan Daerah. Anggaran tersebut dibagi ke beberapa provinsi di tanah air untuk melaksanakan pembangunan jalan. Pada pembangunan jalan di DIY ini, menelan anggaran Rp162 miliar, dengan panjang total jalan 23 km. Sementara pada proyek baru pembuatan Jembatan Pandansimo sepanjang 677 m di Bantul yang saat ini sedang berproses, direncanakan akan menelan anggaran Rp814 miliar.
“Setelah minggu lalu, saya resmikan jalan jalan daerah di Jawa Tengah, kali ini kita akan meresmikan jalan di provinsi DIY yang ditangani melalui Inpres jalan daerah, menyangkut 7 ruas jalan dan 1 jembatan dengan total dana 162 m. Kita tidak hanya membangun infrastruktur jalan tol dan memperbaiki jalan jalan nasional, tapi juga mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah mengacu pada inpres No. 3 tahun 2023,” jelas Presiden Jokowi. (Wds/drw)