Program 1 Miliar Melalui dana keistimewaan untuk investasi Kalurahan

Program 1 Miliar Melalui dana keistimewaan untuk investasi Kalurahan

 

Yogyakarta suarapasar.com : Program 1 Miliar melalui dana keistimewaan untuk investasi di kalurahan, relevan untuk direalisasikan guna mendukung keberhasilan Reformasi Kalurahan. Investasi ini salah satunya dapat mengoptimalkan pengelolaan BUMDes sebagai garda terdepan penopang ekonomi DIY.

 

Gubernur DIY Sri Sultan Hemengku Buwono X mengungkapkan hal demikian pada Kick-Off Meeting Reformasi Kalurahan, di Royah Ambarrukmo Hotel, Sleman, Yogyakarta, Kamis (19/10/2023).

 

Menurut Sri Sultan, ivestasi ini harus diimbangi dengan upaya proaktif dalam pemberdayaan masyarakat, seperti memberikan informasi ketenagakerjaan, pelatihan tenaga kerja, serta perlindungan tenaga kerja.

 

“Saya berharap dana keistimewaan dapat digunakan untuk menjawab permasalahan ekonomi dan sosial yang ada di level kalurahan. Misalnya, optimalisasi dana keistimewaan di BUMDes, dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan kalurahan tersebut,” kata Sri Sultan.

 

Reformasi Kalurahan di DIY yang sejalan dengan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat, memberikan dorongan bagi masyarakat untuk memiliki daya, kuasa, pengetahuan dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya. Program ini didesain dan dielaborasi, agar entitas masyarakat memiliki social skill, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan dan mandiri.

 

Menurut Sri Sultan, pemberdayaan masyarakat harus dilandaskan pada prinsip inklusi sosial, no one left behind. Untuk itu, kebijakan dan program sebisa mungkin mengadopsi pendekatan bottom-up, dengan menyerap aspirasi masyarakat dan mengedepankan kolaborasi lintas sektor. Juga mampu menjawab kebutuhan hidup masyarakat yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial.

 

“Di DIY, sejatinya, sejumlah praktik baik reformasi di kalurahan telah berjalan, meski masih bersifat parsial, dan belum terorkestrasi secara proporsional-fungsional-optimal,” ungkap Sri Sultan.

 

Salah satu dukungan terhadap program reformasi Kalurahan adalah melalui penyediaan layanan helpdeskketenagakerjaan oleh “Peladi Makarti” yang bertugas memberikan informasi ketenagakerjaan. Terobosan ini dilakukan sebagai upaya proaktif pengurangan angka pengangguran di tingkat Kalurahan, sekaligus optimalisasi upaya pemberian pelindungan bagi tenaga kerja.

 

“Saya harap program ini dapat disinergikan dengan pelaksanaan program yang difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta dan BPJS Ketenagakerjaan,” harap Sri Sultan.

 

 

“Reformasi Kalurahan harus dimaknai sebagai kata kerja yang berlanjut dalam aksi bersama untuk mewujudkannya. Bukan semata nomenklatur dan sekadar wacana,” tutup Sri Sultan.

 

Sementara itu dalam laporannya, Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, acara ini bertujuan sebagai Sosialisasi/diseminasi awal penyelenggaraan Reformasi Kalurahan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 pada Masyarakat. Juga sebagai pembangunan komitmen bersama antara Pemda DIY, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kalurahan dalam pelaksanaan Reformasi Kalurahan sesuai kewenangan.

 

Acara ini juga memuat seremonial penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Reformasi Kalurahan, antara Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan 4 (empat) Bupati, dari Kemendari, KemenpanRB dan KemenDesPDTT, dilanjutkan dengan prosesi Launching Reformasi Kalurahan.

 

Reformasi Birokrasi Kalurahan akan diarahkan pada berbagai upaya yaitu Penguatan Pengelolaan Data dan Informasi Kalurahan; Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kalurahan; Penguatan Digitalisasi Kalurahan; Penguatan Pengelolaan Keuangan Kalurahan; Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kalurahan; Penguatan Pengelolaan Aset Kalurahan/Aset yang dikelola Kalurahan; Penguatan Pelaksanaan penugasan urusan Keistimewaan; Penguatan Tata Naskah Dinas dan Pengelolaan Arsip Dinas Pemerintah Kalurahan; Penguatan Pengendalian Gratifikasi; Penguatan Pengawasan oleh Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Kalurahan; Penguatan Regulatif Pemerintahan Kalurahan; Pengisian Pamong Kalurahan yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN; Penguatan Kapanewon dan Pemerintahan Kalurahan; Penerapan Budaya Pemerintahan; Pelaksanaan Pelayanan Publik Prima; dan Pengembangan Inovasi Tata Kelola Pemerintahan dan pelayanan publik Kalurahan.

 

Sementara itu, ada 5 kegiatan utama Reformasi Pemberdayaan Masyarakat, meliputi Penguatan Kegiatan penanganan stunting; Penguatan kegiatan untuk pendampingan pengembangan kebudayaan; Penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan yang mendukung perekonomian, Sosial dan pengembangan kebudayaan; Penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian; dan Penguatan kegiatan untuk penanganan Kemiskinan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *