Rakor Persiapan dan Antisipasi Menjelang Masa Kampanye Pemilu 2024 Kabupaten Kulon Progo

Rakor Persiapan dan Antisipasi Menjelang Masa Kampanye Pemilu 2024 Kabupaten Kulon Progo

Kulon Progo, suarapasar.com – Bertempat di Ruang Rapat Menoreh Gedung Binangun Komplek Kantor Pemkab Kulon Progo, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Forkopimda dalam rangka Persiapan dan Antisipasi Menjelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Rabu, 15 November 2023.

 

Rakor dipimpin Pj. Bupati Hj. Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T., dihadiri Sekda Triyono, S.I.P., M.Si., Wakil Ketua DPRD Ponimin Budi Hartono, S.E., Dandim 0731/Kulon Progo Letkol Arh Viki Herwandi, S.Sos., Kapolres AKBP Nunuk Setyowati, S.I.K., M.H., Dansatradar 215/Congot Letkol Lek Bayu Ardiansyah, Kepala OPD terkait, dan Panewu se-Kabupaten Kulon Progo.

 

Aris Zurkhasanah selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kulon Progo memaparkan terkait pelaksanaan Pemilu 204 antara lain tentang dasar hukum, tahapan kampanye, isu strategis perubahan pasca putusan MK, rancangan pengaturan norma, kampanye difasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi metode kampanye, peserta kampanye, petugas kampanye, penanggungjawab berikut periizinannya.

 

Kapolres Kulon Progo menyampaikan bahwa untuk kesiapan pengamanan telah dilaksanakan apel gelar pasukan, kesiapan personel dan sarpras latpraops, apel kesiapan sarpras dan randis, latihan olah strategi, penyusunan rencana pengamanan sebagai pedoman dalam pengamanan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

 

Tugas Bawaslu disampaikan Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto, S.Sos., M.Si., sesuai UU No. 7 tahun 2017 pasal 94 (ayat 1, a) yaitu mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu. Antisipasi perhitungan tentang hal-hal yang akan terjadi (KBBI) dan IKP adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis.

 

Dansatradar 215/Congot menyarankan agar ada pembahasan teknis tentang penegasan sanksi yang diberikan, adanya standarisasi pemahaman ketentuan dan definisi, meningkatkan intensitas razia lalu lintas menjelang pelaksanaan Pemilu.

 

Dandim 0731/Kulon Progo menegaskan bahwa netralitas TNI/Polri tetap kami junjung tinggi, para Panewu agar memberi arahan kepada Forkopimkap terkait hasil rakor hari ini, memperhatikan keterlibatan anak-anak dalam kampanye, keamanan sampai tingkat desa harus diperhatikan.

 

Wakil Ketua DPRD Kulon Progo mengharapkan ketertiban, kenyamanan Kabupaten Kulon Progo dalam konteks Pemilu harus kondusif. Penertiban knalpot blombong untuk mengurangi adanya konflik. Harapannya Pemilu 2024 berjalan aman, lancar dan kondusif serta bisa menghasilkan pemimpin yang amanah.

 

Sebagai kesimpulan Pj. Bupati Kulon Progo menyampaikan perlu adanya penyempurnaan SK Bupati tentang tempat kampanye, batasan lokasi dan sanksi penegasan secara general.

 

“Semoga Pemilu berjalan aman, lancar, damai dan kondusif. Keterlibatan anak dalam kampanye perlu adanya perhatian khusus sampai tingkat bawah. Pesta demokrasi tidak harus dengan kegaduhan seperti knalpot blombong karena dapat memicu gesekan atau konflik,” haral Pj. Bupati Kulon Progo.

 

Netralitas TNI, Polri dan ASN memang harus dilakukan dan itu menjadi pegangan. Eksekusi dalam pelanggaran harus objektif, tidak tebang pilih, pejabat berwenang harus mengerti dan memahami aturan, koordinasi dengan Kominfo terkait pelanggaran melalui medsos.(asw,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *