Rancangan Perubahan APBD Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah DIY

Rancangan Perubahan APBD Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah DIY

Yogyakarta, suarapasar.com – Keuangan daerah merupakan komponen yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan. Diperlukan analisis kondisi dan proyeksi keuangan daerah untuk mengetahui kemampuan daerah dalam mendanai rencana pembangunan dan memberikan perhatian kepada isu dan permasalahan strategis secara tepat.

 

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengutarakan hal demikian saat memberikan Penjelasan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran (TA) 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa, 22 Agustus 2023 di Gedung DPRD DIY, Jl Malioboro, Yogyakarta. Sri Sultan mengatakan, analisis keuangan daerah yang tepat akan menghasilkan kebijakan yang efektif dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

“Keuangan daerah meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Keuangan daerah dikelola dengan menganut asas tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” ujar Sri Sultan.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan apabila terjadi beberapa hal.

 

Meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa.

 

“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 juga mempertimbangkan kebijakan dari pemerintah antara lain penyesuaian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya, Penyesuaian belanja Dana Alokasi Khusus sesuai petunjuk teknis masing-masing kementerian/lembaga teknis, penyesuaian belanja Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan penyesuaian belanja Dana Keistimewaan sebagai tindak lanjut atas berita acara penilaian perubahan program dan kegiatan dana Keistimewaan DIY TA 2023, memenuhi kebutuhan belanja wajib dan mengikat, serta belanja prioritas yang belum tercantum dalam APBD DIY Tahun Anggaran 2023,” jelas Sri Sultan.

 

Menyampaikan garis besar rencana Perubahan APBD DIY TA 2023, Sri Sultan menyebutkan, pada APBD TA 2023 pendapatan daerah DIY dianggarkan sebesar Rp5,75triliun. Sedangkan pada rancangan Perubahan APBD DIY TA 2023 diproyeksikan sebesar Rp5,81triliun atau naik sebesar Rp66,47miliar atau naik 1,16%.

 

Perubahan pendapatan tersebut pun meliputi Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pendapatan Asli Daerah pada APBD TA 2023 direncanakan sebesar Rp2,23triliun bertambah menjadi Rp2,34triliun atau mengalami penambahan sebesar Rp110,07miliar atau naik sebesar 4,93%. Sementara, target penerimaan Pendapatan Transfer pada APBD TA 2023 sebesar Rp3,51triliun dimana pada Rancangan Perubahan APBD TA 2023 menjadi sebesar Rp3,46triliun, berkurang sebesar Rp43,62miliar atau turun sebesar 1,24%.

 

“Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada APBD Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp7,57miliar dan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar Rp7,6miliar, naik sebesar Rp29juta atau naik sebesar 0,38%,” ucap Sri Sultan.

 

Dikatakan Sri Sultan, secara keseluruhan, belanja APBD Tahun Anggaran 2023 yang semula sebesar Rp6triliun pada Rancangan perubahan APBD menjadi sebesar Rp5,97triliun, berkurang sebesar Rp21,25miliar atau turun 0,35%. Perubahan tersebut terjadi pada Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak terduga, dan Belanja Transfer.

 

Adapun terkait pembiayaan, Sri Sultan menjelaskan, anggaran Pembiayaan pada APBD TA 2023 sebesar Rp249miliar menjadi Rp161,27miliar pada Rancangan perubahan APBD TA 2023, berkurang sebesar Rp87,72miliar atau turun sebesar 35,23%.

 

Menanggapi penjelasan Sri Sultan atas Rancangan Perubahan APBD DIY TA 2023, Juru Bicara Fraksi PKB Hifni Muhammad Nasikh mengatakan, anggaran memiliki peran strategis bagi pembangunan daerah. Ia berharap, rancangan peraturan daerah perubahan APBD 2023 tersebut akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

“Kami mengharapkan agar semua jenis program dan kegiatan yang telah diagendakan di perubahan APBD tahun 2023 segera direalisasikan mengingat sisa waktu yang terbatas. Dan tentunya agar masyarakat dapat secepatnya merasakan efek positif dari perubahan APBD DIY 2023 ini,” ungkap Hifni.

 

Selain itu, Hifni pun menuturkan, belanja daerah sebagai komponen keuangan daerah dalam kerangka ekonomi makro diharapkan dapat memberikan dorongan atau stimulan terhadap perkembangan ekonomi daerah secara makro, ke dalam kerangka pengembangan yang lebih memberikan efek multiplayer yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata. Sementara untuk mewujudkan visi DIY, haruslah didukung dengan daya saing yang kuat.

 

“Kegiatan yang berkaitan dengan pelatihan keterampilan ekonomi pengembangan produk lokal berbasis daerah agar dapat dilaksanakan hingga akhir tahun 2023,” ujar Hifni.(wds,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *