Rapat Evaluasi Jasa Raharja Penjaminan Kasus Laka di Wilayah Kulon Progo 

Rapat Evaluasi Jasa Raharja Penjaminan Kasus Laka di Wilayah Kulon Progo 

Kulon Progo, suarapasar.com – Pada hari Selasa, 30 Januari 2024 Wahyu Agung SE., MM., CSA., AWP., CHRA selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo menghadiri rapat evaluasi penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kulon Progo di Ruang Komite Medis RSUD Wates Kulon Progo.

 

Dalam agenda rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh seluruh rumah sakit di wilayah Kabupaten Kulon Progo dan Kanit Gakkum Ipda Tanto Kurniawan SH.MH beserta Kanit Kamsel Ipda Indra Dedy Saputra.

 

Rapat dibuka langsung oleh Direktur RSUD Wates dr Eko M,kes Sp An. Beliau menyampaikan selamat datang di rumah sakit dan tentunya dengan agenda pertemuan pada hari ini untuk menjalin silaturahmi antar instansi baik dari rumah sakit, kepolisian, ataupun dari pihak Jasa Raharja. Mudah-mudahan kerjasama yang sudah terjalin baik dapat dipertahankan.

 

Semisal ada pasien korban kecelakaan lalu lintas mohon untuk rekan-rekan khususnya di bagian IGD rumah sakit ataupun penjaminan untuk memberikan edukasi kepada korban ataupun keluarga korban untuk secepatnya melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian.

 

“Harapannya untuk mengurangi keterlambatan kasus kecelakaan pada pihak kepolisian,” ujar ipda Tanto Kurniawan selaku Kanit Gakkum.

 

Di wilayah Kabupaten Kulon Progo sudah terbentuk Forum Komunikasi Lalu Lintas yang beranggotakan dari Jasa Raharja , Kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Dinas Perhubungan dan Bappeda. Yang tujuan untuk sama sama mewujudkan masyarakat yang aman , nyaman dan tentuya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

 

Wahyu mewakili Manajemen Jasa Raharja mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian polres Kulon Progo, Rumah Sakit yang sudah membantu dalam penanganan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas khususnya yang kasus tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

 

“Saya berharap kerjasama yang baik ini diawal tahun 2024 agar dipertahankan bila perlu ditingkatkan, karena kita semua bergerak dibidang pelayanan korban kecelakaan lalu lintas jalan,” harap Wahyu.

 

Tanpa edukasi dari pihak rumah sakit kepada korban kecelakaan lalu lintas untuk lapor polisi dan laporan polisi belum terbit pihak Jasa Raharja juga belum bisa memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

 

“Perlu sinergi koordinasi antara pihak rumah sakit , kepolisian dan Jasa Raharja dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas jalan,” ucap Wahyu Agung.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *