Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Yogyakarta, suarapasar.com : DPRD Kota Yogyakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara Walikota Yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta atas Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja (Perseroda) dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Yogyakarta 2025-2045.
Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Yogyakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
Juru Bicara sekaligus Ketua Pansus Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Jogja (Perseroda), Oleg Yohan dalam laporan hasil kerja pansus menekankan kewajiban tetap berpihak pada ekonomi kerakyatan usaha mikro, kecil menengah dan koperasi meski berubah status BPR Bank Jogja menjadi perseroan terbatas, PT BPR Bank Jogja Perseroda.
“Meski ada perubahan bentuk menjadi PT Perseroda kami tekankan tetap berorientasi adanya pelayanan pada ekonomi lokal mikro kecil agar dapat berkembang dengan tetap memperhatikan kinerja Perseroda. Selain itu juga mendorong pemkot memberikan subsidi pinjaman yang dapat diakses usaha mikro koperasi yang tepat sasaran,” kata Oleg.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Jogja, Khosim Junaidi siap menjalankan amanat perubahan perda.
“Setelah persetujuan bersama raperda menjadi Perda ini nanti masih akan kita tindak lanjuti langkah-langkah pengurusan pendaftaran perubahan Badan Hukum ke Kemenkumham, juga pendaftaran ke OJK,” jelas Khosim.
Khosim juga menyatakan tetap akan memberikan dukungan untuk pelaku usaha mikro.
“Tentu kami akan menjalankan sesuai mekanisme yang ada, amanat Perda ini,” lanjutnya.