RDF Jadi Solusi Alternatif Demi Hidup Lebih Baik
Sleman , Pengelolaan sampah selain memerlukan regulasi dan kebijakan juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, mulai dari hulu hingga ke hilir.
Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan Pemda DIY mengapresiasi Pemkab Sleman, PT. SBI (Semen Indonesia Group) dan TPST Tamanmartani, Kalasan, Sleman yang berhasil melakukan pengiriman perdana RDF hasil pengolahan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Beny Suharsono menjelaskan Refuse-Derived Fuel (RDF) tidak semata-mata soal pengurangan volume sampah atau soal memperpanjang usia Tempat Pembuangan Akhir (TPA). RDF juga menyentuh isu konservasi sumber daya alam, reduksi emisi gas rumah kaca, pengurangan polusi, pembangkitan energi, diversifikasi sumber energi, pengembangan ekonomi, kepatuhan regulasi, dan masih banyak lagi.
“Dengan kata lain, meski konsep RDF sama sekali bukan hal yang baru, namun situasi dan kondisi terkini di tataran global telah memperkuat posisi RDF. RDF dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif solusi dalam mendorong kehidupan dan penghidupan yang lebih baik bagi semua,” ungkap Beny Suharsono saat membacakan sambutan Gubernur DIY di TPST Tamanmartani, Kalasan, Sleman, (23/01/2024).
Beny pun menuturkan, agenda pengiriman perdana RDF kali ini dapat menjadi tonggak pencapaian penting bagi perwujudan komitmen bersama dalam upaya memberi nilai baru bagi sampah. Namun di sisi lain, perlu dipahami dan disepakati bersama jika proses pengolahan dan pemanfaatan RDF, bukannya tanpa kelemahan.
“Dalam pengolahan dari sampah ke RDF misalnya, ada aspek dampak lingkungan yang perlu senantiasa disupervisi dan dievaluasi. Ini terkait pula jenis teknologi pengolahannya, apakah sudah memenuhi standar atau belum. Sehingga, mari kita semua jadikan kelemahan-kelemahan tersebut sebagai catatan mental bersama, sekaligus sebagai dasar untuk terus berinovasi,” paparnya.
Beny menambahkan, hal yang tidak kalah penting dalam upaya pengelolaan sampah ialah kesepakatan dan kesepahaman semua pihak untuk melakukan 3R (refuse, reduce, reuse) dalam penanganan sampah. Upaya 3R tetaplah merupakan solusi terbaik, dan harus dimulai di tataran individu atau rumah tangga.
“Dan kepada Pemerintah Daerah, khususnya Kabupaten Slemam, tugas besar kita sesungguhnya adalah mewujudkan terciptanya pergeseran pola pikir dan pola kebiasaan masyarakat kita tentang sampah,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sleman, Kustini mengatakan, keberadaan TPST Tamanmartani mendorong pihaknya untuk lebih optimal dalam pengelolaan sampah. Apalagi Kabupaten Sleman sebagai bagian dari hulu DIY harus melestarikan lingkungan dan mencegah pencemarannya.
“Pelaksanaan pengiriman perdana RDF hasil pengolahan TPST Kabupaten Sleman ini merupakan realisasi penandatanganan kesepakatan antara Kabupaten Sleman dan PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk pabrik Cilacap tahun lalu. Hal ini juga menjadi realisasi bagi Kabupaten Sleman dalam pengelolaan sampah secara paripurna,” ungkapnya.
Kustini memaparkan, pada pengiriman perdana ini, total RDF yang dikirim sejumlah 30 ton sampah yang telah melalui proses pengolahan, dengan rincian 15 ton dari sampah anorganik dan 15 ton dari sampah organik. Pengiriman dilakukan melalu jalur darat dengan diangkut armada milik PT. Solusi Bangun Indonesia sendiri.
“Kami tentu berharap pengiriman ini dapat menjadi sebuah awal baru pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman yang berwawasan lingkungan. Hal ini demi mewujudkan visi misi kabupaten sebagai rumah bersama yang nyaman dan berdaya saing,” imbuhnya.
TPST Tamanmartani dibangun dengan melibatkan dua dinas yaitu Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, serta kerja sama dengan Kalurahan Tamanmartani. TPST ini dibangun di atas tanah kas desa seluas 11.684 m² dengan alokasi anggaran Kabupaten Sleman dan dana keistimewaan DIY. TPST Tamanmartani beroperasi menggunakan pengembangan teknologi terbaru dengan cara mengolah sampah menjadi RDF.
TPST Tamanmartani dapat mengolah sampah dengan kapasitas 660.000 ton perhari, dan menghasilkan RDF hingga 45 ton perhari, dengan rincian 20 ton RDF dari sampah organik dan 25 ton dari sampah anorganik. RDF merupakan bahan bakar yang dibuat dari hasil pemrosesan sampah dan dapat menjadi bahan bakar pengganti batubara. Hal ini membuat RDF memiliki nilai ekonomi lebih dibanding sampah yang belum diolah.