Rekomendasi Pansus Pengawasan Kelebihan Muatan Angkutan Barang Minta Dishub DIY Tak Luluskan Uji Mobil Barang Yang Langgar Ukuran Lebih

Rekomendasi Pansus Pengawasan Kelebihan Muatan Angkutan Barang Minta Dishub DIY Tak Luluskan Uji Mobil Barang Yang Langgar Ukuran Lebih

Yogyakarta, Pansus DPRD DIY tentang Pengawasan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang merekomendasikan penyesuaian Perda DIY tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DIY, Selasa (19/3/2024) dengan agenda penyampaian laporan hasil kerjanya terkait Rekomendasi Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

 

Juru bicara Pansus, Christina Ari Retnaningsih, menyampaikan perlu adanya penyesuaian perda ini dalam beberapa hal yakni kewenangan, sanksi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

 

Pemda DIY juga diminta melakukan pengawasan kelebihan muatan angkutan barang sesuai kewenangan yang dimiliki.

 

“Berkaitan dengan kewenangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya pemerintah provinsi tidak lagi memiliki tugas atas kelebihan muatan angkutan barang pada unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor namun masih memiliki kewenangan pengawasan kelebihan muatan angkutan barang di jalan provinsi,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Christina menjelaskan penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan Pemerintah Pusat maupun pemerintah kabupaten/kota juga sangat diperlukan.

 

“Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan pelanggaran terhadap muatan angkutan barang termasuk yang muatannya berupa tambang,” lanjutnya.

 

Selain adanya koordinasi, dibutuhkan pula komitmen yang kuat bagi pemerintah untuk menjalankan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih.

 

“Diperlukan komitmen untuk secara serius melaksanakan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 agar Dinas Perhubungan Provinsi tidak meluluskan pengujian mobil barang yang melakukan pelanggaran ukuran lebih,” tambah Christina.

 

“Dengan disetujuinya Rekomendasi Hasil Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang ini diharapkan mampu mewujudkan akselerasi perbaikan penyelenggaraan penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan provinsi serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *