Rivan A. Purwantono: Tim Pembina Samsat Terus Akselerasi Implementasi UU 22 Tahun 2009

Rivan A. Purwantono: Tim Pembina Samsat Terus Akselerasi Implementasi UU 22 Tahun 2009

Jakarta, suarapasar.com – Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri, terus mengakseleasi implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, saat ini aturan tersebut tengah dalam tahap sosialisasi. Selain kepada masyarakat, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi.

 

“Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap,” ujar Rivan di Jakarta, Senin, 5 September 2022.

 

Rivan mengatakan, implementasi UU 22 Tahun 2009 adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

 

Sampai Desember 2021 saja, lanjut Rivan, dari sekitar 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39% kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU). Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp100 triliun.

 

Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri saling berbagi peran. Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Dispenda, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009 pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

“Serta memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB,” terang Rivan.

 

Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0. ”Serta implementasi Perpol No. 7 Tahun 2021 Pasal 85,” papar Rivan.

Pasal 85 dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, diantaranya, memberi surat peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.

 

“Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen,” ujar Rivan.

 

Berbagai tahapan dalam rangka Implementasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, juga telah dilakukan pembahasan dengan seluruh stakeholders,. Salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD).

 

Rivan berharap, upaya yang dilakukan Tim Pembina Samsat bisa memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

 

“Tentu hal itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat, karena pajak akan dikembalikan lagi melalui berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, Pendidikan, Kamtibmas, serta program keselamatan berlalu lintas,” ujar Rivan.(parang)

 

 

 

13 thoughts on “Rivan A. Purwantono: Tim Pembina Samsat Terus Akselerasi Implementasi UU 22 Tahun 2009

  1. Wonderful blog! I found it while surfing around on Yahoo News. Do you have any tips on how to get listed in Yahoo News? I’ve been trying for a while but I never seem to get there! Appreciate it

  2. I was curious if you ever considered changing the layout of your website? Its very well written; I love what youve got to say. But maybe you could a little more in the way of content so people could connect with it better. Youve got an awful lot of text for only having one or two pictures. Maybe you could space it out better?

  3. I want to point out my gratitude for your generosity in support of men and women that must have help with your field. Your special dedication to getting the message all over became astonishingly significant and have continuously helped associates much like me to attain their targets. Your entire important report means a great deal a person like me and still more to my mates. Thanks a ton; from all of us.

  4. Good day very nice blog!! Guy .. Beautiful .. Amazing .. I will bookmark your blog and take the feeds also?KI’m satisfied to search out a lot of useful information right here within the publish, we’d like work out more strategies on this regard, thanks for sharing. . . . . .

  5. There are actually loads of particulars like that to take into consideration. That may be a nice point to convey up. I offer the ideas above as basic inspiration but clearly there are questions like the one you convey up where a very powerful factor will likely be working in honest good faith. I don?t know if finest practices have emerged round things like that, but I’m sure that your job is clearly identified as a fair game. Both boys and girls feel the impact of just a second’s pleasure, for the remainder of their lives.

  6. Excellent post. I used to be checking continuously this blog and I’m impressed! Extremely useful information specifically the remaining section 🙂 I maintain such information a lot. I used to be looking for this particular information for a very long time. Thanks and good luck.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *