Samsat Pembantu Sewon Bantul Sudah Melayani Pembayaran Pajak Lima Tahunan Untuk Roda Empat
Bantul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui petugas pelayanan Jasa Raharja Samsat Bantul menginformasikan mulai 31 Mei 2023 Samsat Pembantu Sewon Bantul sudah dapat melayani pembayaran pajak lima tahunan untuk kendaraan roda empat.
“Mulai 31 Mei 2023 Samsat Pembantu Sewon Bantul sudah dapat melayani pencetakan TNKB dan pembayaran lima tahunan bagi kendaraan roda empat,” ucap Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pembantu Sewon Bantul, Senin, 5 Juni 2023.
Hendra menambahkan, hal ini dilakukan untuk mendekatkan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Sewon Bantul dan sekitarnya semakin dekat di wilayah Sewon Bantul.
“Terimakasih kepada unit regident Polres Bantul yang berupaya memberikan alat pencetakan TNKB, ini sangat mempercepat proses dan mempermudah pelayanan di Samsat Pembantu Sewon Bantul dalam hal itu para wajib pajak nggak ada sehari sudah bisa membahawa pulang TNKB,” katanya.
Terpisah Baur STNK Samsat Pembantu Sewon, Aiptu Sugmono mengatakan, komitmen Polres Bantul sesuai dengan motto Polri yakni Presisi tetap membawa Polri mengedepankan pelayanan prima yang baik serta mendekatkan pada masyarakat.
”Jadi sudah tidak ada lagi alasan membayar pajak jauh dan rumit, dengan hadirnya samsat Pembantu Sewon akan semakin mudah dan dekat serta tidak perlu antri lama untuk membayar PKB/SWDKLLJ serta perpanjangan 5 tahunan baik mobil maupun motor. Sekarang sudah bisa dilakukan di samsat Pembantu Sewon,”imbuh Sugmono.
Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi setiap pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.
Batas ketentuan dimaksud, ialah pemilik yang tak memperpanjang masa berlaku lima tahunan SNTK dan membiarkannya mati selama dua tahun berikutnya secara berturut. Penghapusan data STNK akan otomatis menjadikan kendaraan bodong.
Pemilik yang terkena hukuman tersebut, tidak akan bisa mendaftarkan kendaraannya kembali dan dianggap ilegal dioperasikan dijalan. Polisi pun dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.
“Oleh karena itu kami sampaikan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tertib membayar PBK/SWDKLLJ setiap tahun agar data kendaraannya tidak di hapus sehingga tidak menjadi kendaraan bodong,” pungkas Hendra.(parang)