Samsat Sleman Dekatkan Pelayanan Pendataan Kendaraan di Kampus MMTC Sleman

Samsat Sleman Dekatkan Pelayanan Pendataan Kendaraan di Kampus MMTC Sleman

Sleman, suarapasar.com – Upaya Samsat Sleman mendekatkan pelayanan kepada Kampus wilayah Sleman dengan cara Bersama sama dengan Jasa Raharja melakukan pendataan kendaraan di Kampus MMTC Sleman.

 

Kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu, 24 April 2024 tepatnya pukul 10:00 WIB M Fahuzi Zamzam selaku Penaggungjawab Jasa Raharja Sleman didampangi bagian pendataan & Penagihan Samsat Sleman Bapak Ekho Adhi Wahyu Heryanjaya, SH, berkolaborasi melakukan pendataan kendaraan bermotor ke MMTC Sleman.

 

Kedatangannya disambut baik oleh Kampus MMTC dan diterima langsung oleh Fiesta Bhakti Pratama selaku bagian umum. Dalam kedatangannya Fahuzi mengucapkan terima kasih atas Kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini.

 

Kami Bersama MMTC yang biasanya memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan melalui mobile keliling Samsat, tetapi kali ini maksud kami berbeda yaitu kami melakukan konfirmasi  pendataan kendaraan yang dimiliki oleh MMTC apakah sudah dijual atau masih dimiliki.

 

“Kami memberikan edukasi bahwa pentingnya taat membayar pajak yaitu selain untuk pemerataan pembangunan daerah juga memberikan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin dalam ruang lingkup Jasa Raharja. Selain itu juga bahwa nantinya sesuai pasal 74 UU no 22  Tahun 2009 berisi bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan,” tutur Fahuzi Zamzam.

 

Terpisah Imam Mustofa, kepala Cabang PT Jasa Raharja Yogyakarta mengatakan, kegiatan kemitraan ini komitmen dari Jasa Raharja dan Samsat guna mendekatkan hubungan dengan mitra-mitra perusahan, Kampus dan BUMN, jika kita memberikan perhatian sekedar mengingatkan himbauan untuk pajak kendaraan guna mencegah denda keterlambatan membayar pajak.

 

“Selain itu dari Pajak kendaraan kita juga Bersama sama memberikan PAD bagi daerah serta SWDKLLJ bermanfaat bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan,” katanya.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *