SAPA 129 Wujud Hadirnya Pemerintah Bagi Perempuan dan Anak
Yogyakarta suarapasar.com – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu dari sepuluh wilayah di Indonesia yang dipilih untuk melaksanakan agenda Aktivasi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Acara ini digelar di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis, (5/10/2023).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan Layanan Call Center SAPA 129, bekerja sama dengan PT. Telekomunikasi Indonesia (PT.Telkom Indonesia). Layanan ini bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.
Gubernur DIY, dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengungkapkan bahwa laporan masyarakat melalui hotline SAPA saat ini akan diterima secara terpusat oleh operator layanan SAPA di Kemen PPPA, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Sebagai bentuk komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah DIY dalam memberikan perlindungan untuk perempuan dan anak, sebelumnya kami telah memiliki layanan pusat layanan terpadu perempuan dan anak korban kekerasan “Rekso Dyah Utami”. Sejalan dengan hal tersebut, kami menyambut baik dan siap untuk menindaklanjuti serta mendiseminasi informasi mengenai Aktivasi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 guna mendorong percepatan penanganan aduan,” ungkap Beny.
Layanan SAPA 129 merupakan revitalisasi layanan pengaduan masyarakat Kemen PPPA dan sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi perempuan dan anak. Perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terdapat enam standar pelayanan dalam SAPA 129, yaitu pelayanan pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati dalam sambutannya menyampaikan negara hadir untuk bisa memberikan jawaban kongkrit atas persoalan-persoalan dan juga apa yang perlu ditingkatkan berkaitan dengan isu perempuan dan anak.
“Karena memang dibalik keberhasilan-keberhasilan yang sudah kita lakukan, yang sudah kita raih, namun juga kita tidak menutup mata bahwa persoalan dan tantangan masih ada di depan kita,” jelasnya.
Ratna menambahkan, SAPA 129 merupakan bentuk pelaksanaan fungsi implementatif yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi dari berbagai pihak. SAPA menerima layanan melalui hotline 129 dan Whatsapp 08111129129. Call centre 24 jam yang bisa diakses tidak hanya oleh korban kekerasan tapi juga keluarga, masyarakat dan siapa saja yang menduga, mendeteksi atau melihat kasus-kasus kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak.
“Tentunya kita tidak hanya berhenti pada proses hari ini launching tapi yang ditunggu adalah bagaimana kami menggali masukan-masukan dan pandangan dari masing-masing daerah. Tentunya kami ditingkat nasional juga ingin mengembangkan menjadi praktik-praktik baik dari pemerintah,” ujar Ratna.