Sembari Menunggu Pimpinan Definitif, DPRD Kulon Progo Bentuk 3 Pansus 

Sembari Menunggu Pimpinan Definitif, DPRD Kulon Progo Bentuk 3 Pansus 

Kulon Progo, suarapasar.com : DPRD Kulon Progo menggelar Rapat Paripurna, Jumat (30/08/24) dipimpin Ketua Sementara DPRD Kulon Progo, Aris Syarifudin dengan agenda pembentukan 3 panitia khusus. Yaitu Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib, Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, dan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo.

Rapat Paripurna pembentukan tiga pansus di DPRD Kulon Progo, Jumat, (30/8/2024).

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifudin mengatakan pembentukan 3 (tiga) panitia khusus ini didasari, Peraturan DPRD Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Pasal 35 Ayat (3) Pimpinan Sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD; memfasilitasi pembentukan Fraksi; memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

“Ini kan pra, sambil menunggu pimpinan definitif proses pembahasan tatib dan sebagainya kita lakukan. Kemudian terkait dengan alkap juga sama masih menunggu pimpinan definitif. Pembentukan 3 pansus pembahasan tatib, kode etik, tata beracara ini sesuai ketugasan saya. Ketugasan saya jelas memimpin rapat DPRD kemudian memfasilitasi pembentukan fraksi kemudian memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif,” terang Aris Syarifudin, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kulon Progo, Jumat (30/8/2024).

Aris Syarifudin, Ketua DPRD Kulon Progo dari Fraksi PDI Perjuangan memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Paripurna di DPRD Kulon Progo, Jumat, (30/8/2024).

Aris menjelaskan hingga saat ini, alat kelengkapan dewan juga belum terbentuk, karena masih menunggu pimpinan definitif. Adapun terkait pimpinan definitif saat ini masih menunggu turunnya rekomendasi dari masing-masing partai pemenang di DPRD Kulon Progo.

“Pimpinan definitif masih menunggu rekomendasi dari masing-masing partai politik pemenang. 3 partai pemenang di DPRD Kulon Progo, PDI Perjuangan Gerindra dan PKB,” tandasnya.

Jika pimpinan definitif terbentuk, 3 tim pansus yang telah dibentuk, tetap akan melanjutkan ketugasannya sampai selesai pansus.

“Sudah ini pansusnya nanti ya sama, tidak ada perubahan lagi. Proses pansus jalan, hanya saja penetapannya nanti masih menunggu adanya pimpinan definitif,” terangnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *