Siapkan Usulan Raperda Pemajuan dan Pembangunan Desa (Kalurahan) dan Kelurahan, Komisi A DPRD DIY Upayakan Pembentukan Dinas Desa

Siapkan Usulan Raperda Pemajuan dan Pembangunan Desa (Kalurahan) dan Kelurahan, Komisi A DPRD DIY Upayakan Pembentukan Dinas Desa

Yogyakarta, suarapasar.com – Komisi A DPRD DIY tengah mengupayakan terbentuknya adanya Dinas Desa pada struktur organisasi Pemda DIY. Upaya ini akan dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun regulasi yang menaunginya yakni menyusun Raperda tentang Pemajuan dan Pembangunan Desa (Kalurahan) dan Kelurahan.

 

Kini, Komisi A bersama tim ahli Raperda Pemajuan dan Pembangunan Desa (Kalurahan) dan Kelurahan, beserta lembaga terkait tengah mempersiapkan pengusulan Naskah Akademik (NA) Raperda tentang Pemajuan dan Pembangunan Desa (Kalurahan) dan Kelurahan ini.

 

Ketua Komisi A, Eko Suwanto mengatakan semangat yang dibawa dalam penyusunan Raperda Pemajuan dan Pembangunan Desa (Kalurahan) dan Kelurahan ini adalah membentuk Dinas Desa di bawah Pemda DIY.

 

“Harapannya, Dinas Desa yang dibentuk nantinya dapat mengakomodasi perangkat desa atau kelurahan dalam mengurus seluruh kepentingannya di tingkat DIY, hanya dengan melalui satu instansi saja,” kata Eko Suwanto, pada rapat pembahasan pengusulan naskah akademik Raperda Pemajuan dan Pembangunan Desa (Kalurahan) dan Kelurahan di Ruang Rapat Komisi A DPRD DIY, Selasa, 12 September 2023.

 

Rencana pembentukan Dinas Desa ini juga menjadi upaya memenuhi aspirasi para perangkat desa yang telah diterima DPRD DIY.

 

“Saya mengurus desa preneur harus ke dinas ini, untuk mengurus desa wisata harus ke dinas itu, dan lain-lainnya. Perangkat desa harusnya kalau mau mengurus apa-apa cukup ke satu dinas saja,” lanjut Eko.

 

Raperda Pemajuan dan Pembangunan Desa (Kalurahan) dan Kelurahan ini nantinya juga diharapkan dapat memberikan acuan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus BKK Dana Keistimewaan yang adil, sehingga diharapkan tidak ada lagi kesenjangan antara Desa/Kalurahan dengan Kelurahan.

 

“Akan ada penyesuain-penyesuaian yang diperlukan, agar Raperda Pemajuan dan Pembangunan Desa (Kalurahan) dan Kelurahan nantinya dapat menunjang kepentingan masyarakat dan menghilangkan kesenjangan-kesenjangan yang terjadi terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan antara desa dan kelurahan,” tambah Eko.

 

Selain itu, Raperda Pemajuan dan Pembangunan Desa (Kalurahan) dan Kelurahan dibuat sejalan dengan Rapergub Reformasi Kelurahan yang juga sedang dalam proses perumusan.

 

“Oleh karenanya, komunikasi antar pemangku kepentingan harus tetap berjalan agar produk hukum yang dibuat saling mendukung satu sama lain,” imbuhnya.

 

Anggota Komisi A DPRD DIY, Muhammad Syafi’i mengingatkan komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota juga tidak dapat dikesampingkan karena Raperda Pemajuan dan Pembangunan Desa (Kalurahan) dan Kelurahan mengatur langsung lembaga yang ada di bawah pemerintah kabupaten/kota.

 

“Hal ini sangat penting agar implementasi dari peraturan ini dapat diimplementasikan dengan maksimal dan bukan sebatas Raperda yang disepakati,” tegas Muhammad Syafii.(wds,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *