Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Jasa Raharja di Kelurahan Kranggan

Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Jasa Raharja di Kelurahan Kranggan

Kulon Progo, suarapasar.com – Pada hari Senin, 26 Februari 2024 tepatnya pukul 09:00 WIB, Wahyu Agung SE, MM, AWP, CSA,CHRA selaku penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo ikut serta dalam sosialisasi pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan bertempat di Kalurahan Kranggan Galur kulon progo.

 

Dalam kegiatan sosialisasi ini Wahyu sebagai narasumber bersama Reda selaklu komisi B DPRD DIY, Kepala KPPD Samsat Kulon Progo Sugeng, Kanit Regodent POlres Kulon Progo Iptu Bagus. Peserta sosialisasi yang hadir ialah seluruh lurah se kecamatan Galur Kulon Progo.

 

Sosialisasi dibuka langsung oleh Panewu Galur Sunarya menyampaikan terima kasih atas sosialisasi pada pagi ini di Kelurahan Kranggan terkait pajak kendaraan bermotor dan tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja. Karena sangat penting sekali manfaat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

 

Gunakanlah fasilitas yang sudah diberikan dalam pembayaran pajak, Jasa Raharja juga ada program Signal (samsat digital nasional), program ini diberikan untuik mempermudahan bapak ibu dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara online dan bisa dilakukan dimana saja.

 

“Kami juga titip untuk selalu taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelaaan lalu lintas jalan,” ujar Sugeng kepala KPPD Samsat Kulon Progo.

 

Dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor juga didalamnya ada namanya SWDKLLJ yaitu sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, yang tujuannya untuk memberikan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan yang tentunya dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

 

Jadi setiap korban kecelakaan lalu lintas secepatnya segera lapor polisi, dari data laporan polisi tersebut menjadi pegangan pihak Jasa Raharja untuk menerbitkan surat jaminan untuk diberikan kepada pihak rumah sakit dimana korban dirawat. Hal ini agar untuk membantu biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas selama di rumah sakit agar sewaktu pulang biaya tidak melebihi Rp20 juta, korban atau keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya tetapi pihak rumah sakit nati yang akan melengkapi kelengkapan administrasi jasa raharja untuk menagihkan biaya perawatn korban kepada pihak Jasa Raharja.

 

Apabila korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja akan datang ke rumah duka selain untuk mengucapkan bela sungkawa juga membantu kelengkapan data jasa raharja agar santunan Rp50 juta dapat diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas melalui transfer Bank. Bila ahli waris belum ada buku tabungan maka pihak Jasa raharja akan membantu membukakan buku tabungan untuk menampung dana santunan Jasa Raharja.

 

“Selain itu seandainya korban kecelakaan lalu lintas mengalami cacat tetap permanen maka Jasa Raharja akan memberikan santunan kembali maksimal Rp50 juta,” kata Wahyu.

 

Pada penutup acara, Wahyu juga menghimbau kepada para peserta sosialisasi untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLL juga selalu berhati hati dalam berkendara, dikarenakan kecelakaan selalu didominasi oleh sebuah pelanggaran lalu lintas dan jadikan keselamatan sebagi sebuah kebutuhan.(ags,prg/wds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *