Sosialisasi Tugas dan Fungsi Utama Jasa Raharja di Pendopo Ruang Pertemuan Kelurahan Giwangan

Sosialisasi Tugas dan Fungsi Utama Jasa Raharja di Pendopo Ruang Pertemuan Kelurahan Giwangan

Yogyakarta, suarapasar.com – Jasa Raharja DIY menggelar kegiatan sosialisasi mengenai tugas pokok dan fungsi utama Jasa Raharja di Pendopo Ruang Pertemuan Kelurahan Giwangan Yogyakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.

 

Acara ini diikuti oleh Pamong Kelurahan Giwangan. Ant.Andy Wibowo sebagai narasumber memaparkan Tugas Pokok dan Fungsi Utama Jasa Raharja. Dalam kesempatan tersebut Andy Wibowo menyampaikan bahwa masyarakat mempunyai Hak bila tertimpa musibah kecelakaan lalu lintas saat berkendara di jalan umum, dan juga saat menjadi penumpang angkutan umum, baik angkutan darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, serta udara.

 

Lebih lanjut Andy Wibowo juga menitikberatkan pada prosedur pengajuan santunan jika terjadi musibah Kecelakaan lalu lintas. Masyarakat juga dihimbau untuk berkendara yang berkeselamatan, yaitu dengan tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalan agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

 

Segenap Pamong Kelurahan Giwangan sangat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini, terlihat dari animo dan masuknya banyak pertanyaan kepada narasumber dari Dukuh-dukuh, dan pamong desa.

 

Apresiasi pun diberikan kepada Jasa Raharja dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut dalam upaya memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas.(parang)

55 thoughts on “Sosialisasi Tugas dan Fungsi Utama Jasa Raharja di Pendopo Ruang Pertemuan Kelurahan Giwangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *