Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 di Kalurahan Ngestiharjo Kasihan Bantul

Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 di Kalurahan Ngestiharjo Kasihan Bantul

Bantul, suarapasar.com – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bantul Budhi Sulistyo. S.T. bersama dengan Kepala KPPD Samsat Bantul Gamal Suwantoro, S.H., didampingi Perwakilan Satlantas Polres Bantul Aiptu. Edwi Yunianto beserta Ketua Komisi B DPRD Provinsi DI Yogyakarta Andriana Wulandari, S.E. yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Kabupaten Bantul melakukan Sosialisasi dalam rangka Upaya Peningkatan Kedisiplinan Serta Kepatuhan Masyarakat dalam Melakukan Identifikasi dan Registrasi Kendaraan Bermotor, PKB dan SWDKLLJ di Kantor Kelurahan Ngestiharjo, Kabupaten Bantul, Kamis, 23 Februari 2023.

Sosialisasi tersebut disambut baik oleh Lurah Ngestiharjo, Fathoni Ariwibowo, Kepala Dukuh serta perwakilan masyarakat dan Karang Taruna. Dimana hal tersebut sangat mendukung upaya – upaya yang dilakukan oleh TIM Pembina Samsat Bantul untuk memberikan pemahanan tentang pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ
Berdasarkan data Unit Penagihan Samsat Bantul, masih ada 15.000 kendaraan bermotor di Kabupaten Bantul yang belum melakukan pembayaran PKB. Dengan data yang ada, Tim Pembina Samsat terus mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak dan registrasi ulang kendaraannya.

Sosialisasi ini sekaligus mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melakukan registrasi kendaraan dan melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari adanya penghapusan data Kendaraan.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini kedepannya dapat semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan dengan tepat waktu sehingga dapat menghindari kemungkinan penghapusan data kendaraan bermotor”, ujar Andriana.

Kepala KPPD Samsat Bantul, Gamal Suwantoro, S.H. mengatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk mengingatkan masyarakat selalu disiplin dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang berguna untuk pembangunan khususnya di Kabupaten Bantul, sejalan dengan semangat yang digaungkan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi DI. Yogyakarta.

Disaat yang sama Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Budhi Sulistyo S.T. turut membenarkan mengapa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sangat penting. Budhi juga menyampaikan, saat masyarakat melakukan pelunasan pembayaran Pajak Kendaraan, masyarakat turut pula dalam pelunasan SWDKLLJ yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.(parang)

One thought on “Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 di Kalurahan Ngestiharjo Kasihan Bantul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *