Sri Sultan Hamengku Buwono X Ajak Ombudsman DIY Awasi Pelayanan Publik Kalurahan

Sri Sultan Hamengku Buwono X Ajak Ombudsman DIY Awasi Pelayanan Publik Kalurahan

Yogyakarta – Ombudsman DIY diharap dapat turut terjun di tingkat kalurahan, mengawasi pelaksanaan pelayanan publik. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut pengawasan itu tidak hanya mendorong terbangunnya akuntabilitas selaras dengan birokrasi kalurahan DIY yang telah dilaksanakan, namun juga akan menumbuhkan demokratisasi yang lebih baik di level kalurahan.

 

Sri Sultan menekankan demokrasi yang sehat, bukan hanya tentang pemilihan serentak, tetapi juga tentang bagaimana setiap suara masyarakat dihargai dan setiap keluhan ditanggapi.

 

“Penanganan pengaduan yang efektif, adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Complaint management adalah strategi untuk menciptakan tatanan keadilan sosial sebuah negara, dimana warga menjadi kian berdaya, dengan diiringi layanan publik pemerintah, yang bekerja dalam pilar-pilar akuntabilitas. Inilah sejatinya konsepsi demokrasi kerakyatan, yang selaras dengan berbagai misi yang diemban Ombudsman,” kata Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY, usai mengukuhkan Anggota Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2024 – 2028, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Senin (22/1/2024).

 

Sri Sultan menjelaskan tanggung jawab negara, dalam menjamin warga agar bisa terlayani, dapat dijadikan sebagai titik awal, mengapa pelayanan publik harus senantiasa dijaga dan diawasi. Pekerjaan melayani publik adalah pekerjaan yang harus dilakoni dengan hati nurani dan tanggung jawab tinggi. Dimana semuanya itu dilakukan untuk meminimalisir diskriminasi, memperkuat integritas, dan mencegah korupsi, kolusi serta nepotisme.

 

“Hadirnya Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dapatlah kita maknai, bahwa pengawasan pelayanan publik adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. Tujuan utamanya, adalah untuk memastikan, bahwa setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang lebih baik, atau dalam terminologi Jawa, dikenal sebagai nilai ‘Amemangun Karyenak Tyasing Sesami’,” ungkap Sri Sultan.

 

Lebih lanjut, Sri Sultan menyampaikan, terkait dengan upaya perbaikan kinerja, Lembaga Ombudsman DIY hendaknya mentransformasi pola struktur organisasi. Dari model Pergub Nomor 69 tahun 2014 yang konsepnya lebih pada kelompok kerja (pokja), ditransformasi menjadi lebih ke arah kolektif kolegial, sesuai dengan Pergub nomor 72 tahun 2022.

 

“Selain itu, jajaran Lembaga Ombudsman DIY yang dikukuhkan pada hari ini, saya minta untuk mencermati tata kelola kasus dan solusi yang telah dilakukan pengurus periode sebelumnya. Jadikan rekaman itu sebagai bahan pertimbangan apabila menemui kasus yang sama,” kata Sri Sultan.

 

Sri Sultan juga menyarankan, untuk membentuk duta-duta Ombudsman di DIY dalam simpul masyarakat, sebagai upaya pemberdayaan pelayanan publik, dengan konsep dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam upaya memperkuat sinergitas lembaga pemerintah dan swasta, dapat dilakukan publikasi dan edukasi terkait pelayanan publik yang berkualitas, dan bertanggung jawab, merangkul berbagai stakeholder untuk melaksanakan misi tersebut.

 

Lembaga Ombudsman DIY juga perlu memberikan perhatian lebih spesifik pada berbagai masalah yang kerap terjadi berulang, seperti zonasi penerimaan siswa baru, kekerasan terhadap anak serta bullying di sekolah. Selain itu, masalah pertanahan, ketenagakerjaan, dan permasalahan bisnis properti juga berpotensi menjadi tantangan ke depan. Dalam konteks yang lebih spesifik kontemporer, permasalahan Asuransi Bumi Putera juga patut diperhatikan.

 

“Hendaknya pengukuhan ini dijadikan momentum mendukung pembangunan dalam bingkai integritas, menuju tujuan untuk meraih makna hakiki Keistimewaan DIY, yaitu peningkatan martabat masyarakat. Tentu melalui peran Lembaga Ombudsman DIY, dengan penguatan jejaring multi helix dengan para mitra kerjanya,” ucap Sri Sultan.

 

Pada kesempatan kali ini, pengukuhan dilaksanakan berdasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 25/KEP/2024 tentang Penetapan Anggota Lembaga Ombudsman Darah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2024 – 2028. Tujuh orang anggota yang dikukuhkan diantaranya yaitu Arif Hartono, S.E, MHRM. PhD., Abdullah Abidin, S.Sos., Yusticia Eka Noor Ida, S.T, M.Sc., Siwi Dwi Lestari Dian Kustanti, S.Psi., Dr. Yunita Anggarini, M.SI, Mohd Sulthoni, S.H., dan Mochammad Sidiq Fathonni, S.Sos., M.M..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *