Sudah Lebih Dari Sebulan Dilaporkan, Komisi A Dukung Polda DIY Cepat Tangani Proses Hukum Pelaporan Terhadap Politisi PSI Ade Armando

Sudah Lebih Dari Sebulan Dilaporkan, Komisi A Dukung Polda DIY Cepat Tangani Proses Hukum Pelaporan Terhadap Politisi PSI Ade Armando

Yogyakarta , suarapasar.com- Keistimewaan DIY adalah berkah seperti pengakuan kekhususan Aceh dan otonomi khusus Papua.

Daerah Istimewa Yogyakarta juga memiliki sejarah Keistimewaan lewat proses panjang. Pengetahuan dan pemahaman tentang Keistimewaan DIY perlu dengan mudah diakses publik.

“Paska Proklamasi, peran sejarah Keistimewaan, NKRI diperkuat oleh posisi Keraton dan Pakualaman. Selain itu sejumlah peran dari tokoh Muhammadiyah Ki Bagus Hadikusumo, Radjiman Wedyodiningrat, BPH Puruboyo, BPH Bintoro, Ibu Sukaptinah dan Abdul Kahar Muzzakir tokoh Muhammadiyah Kotagede juga sosok Ki Hadjar Dewantara,” kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto dalam jumpa pers di DPRD DIY, Senin, (29/1/2024).

Sejarah Keistimewaan sejatinya sudah bisa dilacak pada terbitnya UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jadi sudah ada dasar 2012 tentang Keistimewaan DIY, aspek sejarah sarat makna.

Maka melihat sejarah panjang Keistimewaan DIY, tatkala ada laporan ke polisi, Komisi A DPRD DIY percaya proses hukum berkaitan kasus Ade Armando ke Polda DIY, sudah semestinya penegakan hukum atas laporan dijalankan dan perkembangan kasusnya disampaikan ke publik.

“Komisi A DPRD DIY memberikan dukungan penuh langkah pelaporan terhadap kader PSI Ade Armando atas laporan penegakkan hukum, kita percaya aparat penegak hukum bekerja untuk berikan kepastian hukum,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.

Seperti diketahui, politisi PSI Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY oleh Lurah di Kabupaten Kulon Progo yang didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman).

Pelaporan ini buntut dari pernyataan Ade Armando tentang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempraktikkan politik dinasti.

Anwar Musadad, Lurah Karangwuni, Kabupaten Kulon Progo di Mapolda DIY, pada Kamis (7/12/2023) menyatakan, sebagai Lurah dan pemangku Keistimewaan tentu merasa tersinggung terhadap pernyataan Ade Armando dari PSI.

“Sudah sebulan lebih sejak kasus ini dilaporkan. Publik perlu tahu sampai mana proses hukum atas kasus ini. Masyarakat menantikan informasi terkait proses penanganan hukum tersebut,” kata Eko Suwanto. (WDS/DRW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *