Sukseskan Pilkada 2024 Wagub DIY Imbau Warga Gunakan Hak Pilih
Yogyakarta suarapasar.com – Petugas pantarlih bersama Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM KPU DIY, melakukan pencocokan dan penelitian coklit daftar pemilih kepada Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, di Puro Pakualaman pada Kamis (18/07/2024).
Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan imbauan kepada masyarakat DIY untuk berpartisipasi menggunakan hak pilih dalam pilkada tahun 2024 ini.
“Marilah seluruh warga masyarakat Kota Yogyakarta untuk menggunakan hak pilih dengan memberikan suara pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Yogyakarta 27 November mendatang,” kata Paku Alam.
Wagub juga meminta masyarakat memilih calon pemimpin berdasar rekam jejak yang ada. Memilih pemimpin yang bersih dari korupsi, berintegritas, dan tentunya pro rakyat.
“Pilihlah pemimpin yang berintegritas, memiliki visi misi jelas, rekam jejak bersih dan berpihak pada rakyat,” ungkap Paku Alam.
Paku Alam mengingatkan betapa pentingnya menggunakan hak pilih pada pilkada 2024 demi kemajuan masyarakat
“Suara Bapak, Ibu dan Saudara sekalian sangat berarti untuk menentukan pemimpin yang mampu membawa Kota Yogyakarta menjadi lebih maju dan sejahtera,” tandas Paku Alam.
Hadir pada tahapan pencocokan dan penelitian ini, Sri Surani, anggota KPU DIY bersama rombongan terdiri atas PPK Kemantren Pakualaman, PPS dan Panwas Kalurahan Purwokinanti dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Sri Surani menjelaskan kedatangannya bersama rombongan untuk melakukan kegiatan coklit pemutakhiran data pemilih bagi Gusti Kanjeng Pangeran Adipati Arya Paku Alam X dan beserta keluarga.
“Ini bagian dari tahapan yang harus kami lakukan untuk memastikan hak dari warga negara dalam penggunaan hak pilih pada tanggal 27 November 2024, tentu proses ini juga kami harapkan Kepada seluruh masyarakat DIY untuk bisa menyukseskan proses tahapan coklit ini” ucapnya.
Rani menekankan coklit ini tahapan yang paling penting dalam rangka untuk memastikan hak warga negara dalam proses pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota DIY 2024,” tambahnya.
Rani juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menerima Pantarlih ketika datang ke rumah warga. Warga diminta menyiapkan KK dan KTP untuk pencoklitan.
Tahapan coklit ini dilakukan satu bulan dari tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024.
“Mendekati minggu ketiga, hasilnya alhamdulillah sudah lebih dari 90% untuk seluruh DIY, itu sudah hampir selesai. Harapan kami, memang kemudian teman-teman Pantarlih bisa menyelesaikan ketugasannya, agar kemudian ada proses beberapa perbaikan atau pencermatan analisa dari teman-teman KPU Kota dan DIY, untuk bisa melihat kembali hasil coklit dari teman-teman Pantarlih,” jelas Rani.
Ia menyampaikan, ada berbagai macam situasi yang menjadi kendala di Wilayah DIY. Untuk Wilayah Kota Yogyakarta, hambatan utama adalah kesusahan warga saat ditemui karena banyak warga yang masih masih ber-KTP Jogja tapi tidak tinggal di Kota Yogyakarta.
“Contoh di daerah Gondokusuman, itu keluarganya masih KTP Gondokusuman, tapi rumahnya sudah berpindah fungsi, ada yang jadi salon, ada yang jadi hotel tapi masih ada KTP warganya disitu. Itu satu kelemahan, dan itu kan tidak boleh dicoret ya karena dia tetap warga kota,” jelasnya. (wds/drw)