Tak Ingin Ada Intervensi Maupun Rekayasa Kasus, JPW Kawal Kasus KDRT drg Tika
Yogyakarta, suarapasar.com : Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa drg. Tika menjadi ironi yang cukup memprihatinkan.
Disamping menghadapi kasus dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, drg Tika pun harus ditahan di Lapas Tahanan Perempuan di Gunungkidul, pasca memergoki seorang perempuan di dalam kamar mandi rumahnya yang diduga menjadi selingkuhan suaminya.
Setelah drg. Tika melaporkan suaminya yang merupakan Penanggungjawab UKP Puskesmas Kokap 2, dr. MAA atas dugaan kasus KDRT dan ditahan, drg. Tika akan menjalani persidangan pekan depan dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh LY
“Jogja Police Watch (JPW) merasa prihatin atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa drg. Tika,” kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, Minggu (28/8/2023).
Baharuddin Kamba mengatakan, dalam kasus ini JPW berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun maupun rekayasa kasus yang menimpa dr. Tika. Mengingat MAA merupakan penanggungjawab UKP Puskesmas sekaligus keponakan dari salah satu pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo.
“Tim kami bekerja di lapangan guna memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum yang ada,” tutur Baharuddin Kamba.
Kamba berharap kasus yang terjadi ini menjadi perhatian dari komnas perempuan agar proses hukum berjalan dan keadilan benar-benar ditegakkan.
JPW juga akan mengawal kasus ini hingga vonis majelis hakim PN. Wates Kuloprogo.
“JPW juga meminta kepada Komisi Yudisial dan Komnas Perempuan agar memantau kasus ini hingga vonis majelis hakim PN. Wates Kulonprogo,” tegas Baharuddin Kamba.(wds,prg)