Tambang Ilegal Jadi PR Kulon Progo, Lurah Diminta Proaktif Pantau Usaha Pertambangan di Wilayahnya

Tambang Ilegal Jadi PR Kulon Progo, Lurah Diminta Proaktif Pantau Usaha Pertambangan di Wilayahnya

Kulon Progo, suarapasar.com : Penjabat Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi mendorong para lurah dan perangkat kalurahan proaktif memantau kegiatan pertambangan di wilayah masing-masing.

Hal ini menindaklanjuti, arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk penertiban pertambangan ilegal.

Srie Nurkyatsiwi menjelaskan dalam pertemuan dengan para lurah yang juga di hadiri Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudanegara, para lurah juga sudah diingatkan untuk menjalankan arahan Gubernur tersebut.

“Kemarin kan kita ketemu dengan para lurah. Dalam pertemuan dengan para lurah itu juga ditekankan, mengingatkan terkait dengan penambangan ilegal yang sudah ada dhawuh dari Bapak Gubernur bahwa yang ilegal harus ditutup. Nah maka kan kemarin KPH Yudanegara itu juga menyampaikan para lurah harus melaksanakan apa yang sudah menjadi catatan-catatan ini,” tutur Sri Nurkyatsiwi, Penjabat Bupati Kulon Progo, kepada Radio Suara Pasar Kulon Progo, usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kulon Progo, Kamis, (11/7/2024).

Siwi menekankan, jika kemudian lurah dan perangkat kalurahan merasa tidak mampu, dapat mengkomunikasikan secara berjenjang ke Panewu dan pemkab. Begitu pula pemkab akan bersinergi dengan DPU P ESDM DIY karena memang kewenangan urusan pertambangan kini diampu oleh pemerintah provinsi.

“Kita bicaranya di bawah sana kan ada kalurahan. Para pemangku kepentingan di sana mestinya kan juga harus punya komitmen juga. Di saat mereka mungkin sudah bergerak tapi tidak mempan mungkin gitu ya, ya kan bisa mengomunikasikan kepada Panewu , kemudian ke Kabupaten. Kita pun di tingkat Kabupaten bersinergi dengan provinsi. Jadi kalurahan harus proaktif ini sudah arahan Pak Gubernur juga,” lanjut Siwi.

Siwi menyebut persoalan pertambangan ilegal ini kini memang menjadi PR besar bagi Kabupaten Kulon Progo.

“Pastinya kan di dalam penertiban itu ada mitigasi juga. Mitigasi itu kan kita lebih bagaimana menyosialisasikan juga dari sisi regulasi. Harus memahamkan juga kepada masyarakat. Sudah ada arahan dari Pak Gubernur pertambanhlgan ilegal harus ditutup. Maka, ini menjadi PR dari Kabupaten Kulon Progo yang tentunya juga bersinergi dengan DIY karena kewenangan dalam urusan tambang ini kan di provinsi, maka kita bersinergi dengan DIY,” terang Siwi.

Di sisi lain, menurut Siwi, penanganan pertambangan ilegal tidak berhenti pada penutupan tambang ilegal. Namun perlu juga peran lintas sektor untuk pemberdayaan masyarakat pelaku penambangan ilegal dan masyarakat sekitar lokasi penambangan agar ekonomi mereka tetap berjalan. Baik itu di sektor lain atau jika memang tetap usaha pertambangan harus dibina untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kalau ini kan kita lihat sebetulnya yang melakukan ini siapa sdm-nya mana. Kita bicara juga aspek ekonomi mereka masyarakat kita yang selama ini melakukan penambangan. Dan kita harus berbenah dari seluruh sektor karena mereka harus ada peningkatan pemberdayaan atau pemberdayaan dari sektor yang lain. Artinya mereka itu melakukan aktivitas ekonomi benar enggak? ya benar. Tapi kalau dilihat dari sisi regulasinya ini legal enggak? Kalau itu dia menyalahi aturan ya mestinya kita lakukan pendampingan, pembinaan mereka dan juga tingkatkan pemahamannya itu. Dan ini kan perlu cepat menurut kami, karena kan sudah ada apa arahan dari Ngarsa Dalem,” paparnya.

Pemahaman masyarakat umum, para pemilik lahan yang ditambang tentang bahaya penambangan ilegal serta pembangunan dan lingkungan yang berkelanjutan juga harus terus ditingkatkan.

Hal itu penting mengingat, banyak juga warga yang berpikiran instan untuk mendapatkan uang secara cepat dari menjual tanah urug di tanah alas hak milik sendiri.

“Nah itu, yang itu kan pemahaman. Bagaimana sebetulnya penambangan itu kan tidak hanya untuk sekarang saja. Kalau kita bicara ekonomi berkelanjutan ya kan tidak hanya dipakai untuk sekarang tetapi bagaimana untuk masa depan anak cucu kita. Maka kan kalau bicara pembangunan ekonomi, kan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Bagaimana green ekonomi juga? nah ini yang masih terus kita tekankan dan mestinya kan dari semua elemen harus masuk di sana,” tandasnya.

Sebelumnya, DPU P ESDM DIY menemukan dan menertibkan 32 usaha pertambangan ilegal di DIY. Dari jumlah pertambangan ilegal yang ditertibkan itu 15 diantaranya atau hampir 50 persennya ada di wilayah Kabupaten Kulon Progo. (wds/drw)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *