Temukan Anak Kelas 4 SD Belum Punya Akta Kelahiran, FORPI Kota Yogya Minta Dinas Terkait Lakukan Penyisiran
Yogyakarta, suarapasar.com : Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta mendorong kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan penyisiran ke sekolah-sekolah mulai dari SD hingga SMP terkait dengan kepemilikan akta kelahiran anak.
Baharuddin Kamba, anggota Forpi Kota Yogyakarta mengatakan penyisiran dapat juga dilakukan bersama dengan pengurus RT/RW, Kelurahan maupun Kecamatan setempat.
“Hal ini penting karena akta kelahiran merupakan hak setiap anak di Indonseia,” tegas Kamba.
Kamba menyebut dari hasil pemantauan Forpi Kota Yogyakarta di sejumlah sekolah dasar negeri di Kota Yogyakarta, terdapat di salah satu sekolah dasar negeri, di mana, ada sejumlah siswa yang belum memiliki akta kelahiran padahal sudah kelas 4 SD.
“Ironi sekali ya di pusat Kota seperti Yogyakarta ini ada anak belum punya Akta Kelahiran. Padahal dengan anak memiliki akta kelahiran, maka keberadaan dan status hukum seorang anak diakui oleh negara. Namun, apabila seorang anak tidak memiliki akta kelahiran, maka berpotensi misalnya kurang terlindungi keberadaannya dan sulit mengakses pelayanan publik. Oleh sebab itu kepemilikan akta kelahiran anak merupakan sebuah keharusan yang harus dipenuhi,” urai Kamba.
Apabila ada warga Kota Yogyakarta yang kesulitan mendapatkan akses pembuatan akta kelahiran anak, dapat menghubungi Kantor Forpi Kota Yogyakarta, Komplek Balaikota Yogyakarta (Timur Kantor Satpol PP) setiap hari kerja. Atau dapat menghubungi nomor layanan pengaduan masyarakat WA 0821 3832 0677.
“Aduan masyarakat terkait akta kelahiran anak akan Forpi Kota Yogyakarta sampaikan ke dinas terkait,” pungkas Baharudin Kamba.