Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Kulon Progo 2024
Kulon Progo, suarapasar.com : KPU Kabupaten Kulon Progo memastikan tidak terdapat bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan pada pilkada Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulon Progo, Hidayatut Thoyyibah menjelaskan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dimulai pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 jam 23.59.
Namun, sampai batas akhir waktu penyerahan syarat dukungan, tidak terdapat Bakal Pasangan Calon yang mendaftar di KPU Kabupaten Kulon Progo melalui jalur perseorangan.
“Dengan demikian, dapat disampaikan kepada publik bahwa pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024, tidak terdapat bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan
mengenai pelaksanaan layanan tahapan Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati-wakil Bupati Tahun 2024,” kata Hidayatut Toyibah, melalui pesan suara disampaikan kepada Radio Suara Pasar, Senin, (13/5/2024).
Hidayatut Toyibah menjelaskan pada tanggal 5 April 2024, KPU Kabupaten Kulon Progo telah menerbitkan SK KPU Kabupaten Kulon progo nomor 343 Tahun 2024 tentang Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024. Surat keputusan ini diumumkan melalui media sosial dan website KPU Kabupaten Kulon Progo.
Syarat dukungan Calon perseorangan juga telah disosialisasikan kepada masyarakat umum, melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo.
“Calon perseorangan jika memenuhi syarat dukungan sebanyak 8,5 persen dari DPT pemilu sebelumnya yaitu pemilu 2024 lalu sebanyak 345 ribu 38 pemilih. 8,5 persen itu dibulatkan ke atas sebanyak 29 ribu 329 pendukung. Pendukung harus memberikan surat dukungan pernyataan dan melampirkan KTPnya. Dukungan ini disampaikan ke KPU paling lambat 12 Mei 2024, pukul 23.59,” urai Hidayatut Toyibah.
Sampai batas akhir waktu penyerahan syarat dukungan, tidak terdapat Bakal Pasangan Calon yang mendaftar di KPU Kabupaten Kulon Progo melalui jalur perseorangan.
“Dan sampai tadi malam tidak ada calon perseorangan yang mengajukam menyampaikan syarat dukungan tersebut sehingga bisa dipastikan pilkada 2024 nanti tidak ada calon perseorangan,”tandasnya. (wds/drw)