Tim Pembina Samsat Kulon Progo Sosialisasi Cara Pengajuan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas

Tim Pembina Samsat Kulon Progo Sosialisasi Cara Pengajuan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas

Kulon Progo, suarapasar.com – Pada hari Kamis, 20 Juni 2024 Wahyu Agung SE.MM, CSA, AWP, CHRA selaku penanggungjawab Jasa Raharja Kabupaten Kulon Progo bersama Tim Pembina Samsat Kulon Progo melakukan sosialisasi tentang peran fungsi pajak kendaraan bermotor dan sekaligus tata cara pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja.

 

Sosialisasi bertempat di Aula gedung Kalurahan Panjatan Kulon Progo, sebagai narasumber yaitu Baur STNK Polres Kulon Progo Aipda R Bekti Sudarmadi, SH, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kulon Progo Sugeng Siswo Yuwono, SH, Wahyu Agung SE.MM, CSA, AWP, CHRA selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Kabupaten Kulon Progo, Bapak dari anggota DPRD Yogyakarta komisi B Mohammad ajrudin dan peserta sosialisasi terdari dari pamong desa Kalurahan Panjatan, Petugas Pendataan Kalurahan Bendungan Panjatan dan para dukuh Kelurahan Panjatan.

 

Sosialisasi dibuka oleh Muhammad Ajrudin selaku anggota DPRD Yogyakarta Komisi B. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dan dapat dijadikan edukasi kesemua elemen masyarakat.

 

“Kami mewakili dari DPRD Yogyakarta memberikan apresiasi kepada Samsat Kulon Progo yang sudah menyelenggarakan sosialisasi pada hari ini, dengan harapan dapat menambah pengetahuan informasi terkait hak dan kewajiban masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Ajrudin.

 

Dan kondisi saat ini layanan inovasi yang sudah disediakan Samsat Kulon Progo dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah sangat baik sekali.

 

Sugeng Siswo Yuwono menyampaikan inovasi yang sudah berjalan baik di Samsat Kulon Progo diantaranya yaitu Inovasi Mitayani atau melalui telepon kita melayani adalah inovasi pembayaran pajak tahunan ataupun pembayaran tunggakan melalui media telepon.

 

Caranya dengan menelpon petugas Samsat kulon Progo dengan nomor kontak 0823-1323-8548 untuk datang ke lokasi yang disepakati dengan minimal 10 wajib pajak.

Inovasi Takon Aku atau kontak online admin Samsat Kulon Progo yaitu pelayanan informasi publik 24 jam melalui chatbot WhatsApp dengan nomor kontak 0822-4386-6668

Inovasi Pesan Aku atau pengingat masa berlaku yakni pesan pengingat masa berlaku kepada wajib pajak melalui WhatsApp yang akan dikirimkan kepada wajib pajak 1 bulan sebelum habis masa berlaku pajak kendaraan bermotornya

Inovasi Blokir Online (Blok Line) yakni proses pemblokiran kendaraan yang telah dijual berpindah penguasaan secara online melalui link bit.ly /formulir blokir online.

Layanan Minggu Wage layanan pembayaran pajak tahunan setiap Minggu Wage di Pasar Hewan Pengasih kabupaten kulon Progo.

Inovasi Pikantuk Emas (Program Edukasi Kesamsatan Untuk Siswa Menengah Atas) dilakukan dengan memberikan pengenalan mengenai Kesamsatan melalui Sosialisasi keada Siswa Sekolah Mennegah Atas di Kabupaten Kulon Progo

Inovasi Si Cermat sistem cetak formulir 5 tahunan yakni pencetakan formulir 5 tahunan yang memberikan  kemudahan sehingga tidak perlu melakukan penulisan pada formulir pnbp penerimaan negara bukan pajak 5 tahunan.

Inovasi Mitayani Plus 5 Tahunan, dilakukan dengan bekerja sama dengan Kalurahan atau Pendukuhan yang mengajukan permohonan sebanyak minimal 10 wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak 5 tahunan di wilayah Kalurahan atau Pedukuhan setempat.

 

Selanjutnya, Baur STNK Polres Kulon Progo Aipda R Bekti Sudarmadi, SH menyampaikan inovasi Program Signal (Samsat Digital Nasional). Dengan adanya Signal yang diinisiasi oleh Korlantas Polri tentunya lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor secara online dan masyarakat tentunya tidak perlu datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotornya.

 

Dengan berbagai inovasi yang sudah ada di Samsat Kulon progo harapannya agar masyarakat khususnya yang di Wilayah Kulon Progo lebih patuh tertib kesadaran dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 

Wahyu menyampaikan bahwa pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanaya untuk pembangunan daerah tetapi juga sebagai subsidi kepada masyarakat yang mengalami korban kecelakaan lalu lintas jalan, Karena dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor juga sudah termasuk bayar SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Tentuya sekarang pengajuan Jasa Raharja lebih mudah.

 

Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan berbagai rumah sakit peerintah maupun daerah, harapannya bila ada korban kecelakaan yang kasus dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja dan sudah lapor polisi, korban ataupun keluarga korban pada saat pulang dari rumah sakit biaya tidak melebihi plafon Jasa raharja yaitu Rp20 juta, tidak perlu mengeluarkan biaya, tetapi pihak rumah sakitlah yang akan melengkapai kelengkapan pengajuang santunan untuk ditagihkan kepada pihak Jasa Raharja. Sesuai PMK no 16/010/2017 besaran santunan Jasa Raharja untuk meninggal dunia Rp50 juta, untuk penggantian biaya perawatn di rumah sakit maksimal Rp20 juta sedangkan bila korban mengalami cacat tetap maka santunan maksimal Rp50 juta.

 

Selalu menaati tata tertib berlalu lintas, dikarenakan kecelakaan selalu didahului dengan sebuah pelanggaran lalu lintas. Jadikan keselamatan menjadi sebuah kebutuhan dan jangan lupa selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor tepat waktu, dan gunakan fasilitas inovasi yang sudah disediakan di kantor Samsat Bersama Kulon Progo.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *