Tim Pembina Samsat Sampaikan Inovasi Pelayanan Jasa Raharja di Kecamatan Girimulyo 

Tim Pembina Samsat Sampaikan Inovasi Pelayanan Jasa Raharja di Kecamatan Girimulyo 

Girimulyo, suarapasar.com – Pada hari Rabu, 22 Mei 2024 Wahyu Agung SE,MM, CSA, AWP, CHRA selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Kulon Progo yang diwakili Kanit Regident Iptu Bagoes Sulistiyantoro, SH. MAP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kulon Progo yang diwakili Kasie Pendaftaran dan Penetapan Anik Kusumawati ,SE dan Kepala Seksi Pembukuan Penagihan Samsat Kulon Progo Ari Sasongko, SE. MM untuk melakukan inovasi program layanan Samsat Kulon Progo Mitayani (Melalui telepon kita melayani) pajak kendaraan 5 lima tahunan di Kecamatan Girimulyo Kulon Progo.

 

Kedatangan TIM Pembina Samsat Kulon progo disambut baik oleh Suparno selaku Panewu Anom Kecamatan Girimulyo Kulon Progo beserta jajaran, beliau menyampaikan selamat datang dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan inovasi dari samsat kulon progo yang melakukan jemput bola memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan di wilayah kecamatan  kami. Hal ini sangat membantu sekali  masyarakat sekitar Girimulyo untuk pajak disini, tanpa harus datang hadir ke Samsat Induk Kulon Progo.

 

Disela-sela memberikan pelayanan pajak 5 tahunan Ari Sasongko, SE. MM menyampaikan kepada warga sekitar yang hadir di Kecamatan Girimulyo Kulon Progo bahwa di Samsat Kulon Progo ada berbagai kemudahan fasilitas dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor antara lain seperti

Inovasi Mitayani atau melalui telepon kita melayani adalah inovasi pembayaran pajak tahunan ataupun pembayaran tunggakan melalui media telepon. Caranya dengan menelpon petugas Samsat kulon Progo dengan nomor kontak 0823-1323-8548 untuk datang ke lokasi yang disepakati dengan minimal 10 wajib pajak.

 

Inovasi Takon Aku atau kontak online admin Samsat Kulon Progo yaitu pelayanan informasi publik 24 jam melalui chatbot WhatsApp dengan nomor kontak 0822-4386-6668.

 

Inovasi Pesan Aku atau pengingat masa berlaku yakni pesan pengingat masa berlaku kepada wajib pajak melalui WhatsApp yang akan dikirimkan kepada wajib pajak 1 bulan sebelum habis masa berlaku pajak kendaraan bermotornya Inovasi Blokir Online (Blok Line) yakni proses pemblokiran kendaraan yang telah dijual berpindah penguasaan secara online melalui link bit.ly /formulir blokir online.

Layanan Minggu Wage layanan pembayaran pajak tahunan setiap Minggu Wage di Pasar Hewan Pengasih kabupaten kulon Progo.

 

Inovasi Pikantuk Emas (Program Edukasi Kesamsatan Untuk Siswa Menengah Atas) dilakukan dengan memberikan pengenalan mengenai Kesamsatan melalui Sosialisasi keada Siswa Sekolah Mennegah Atas di Kabupaten Kulon Progo.

 

Inovasi Si Cermat sistem cetak formulir 5 tahunan yakni pencetakan formulir 5 tahunan yang memberikan  kemudahan sehingga tidak perlu melakukan penulisan pada formulir PNBP penerimaan negara bukan pajak 5 tahunan.

 

Inovasi Mitayani Plus 5 Tahunan, dilakukan dengan bekerja sama dengan Kalurahan atau Pendukuhan yang mengajukan permohonan sebanyak minimal 10 wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak 5 tahunan di wilayah Kalurahan atau Pedukuhan setempat.

 

Selanjutnya Kanit Regident Polres Kulon Progo Iptu Bagoes Sulistiyantoro, SH., MAP menyampaikan inovasi Program Signal (Samsat Digital Nasional). Inovasi yang lain di Samsat Kulon Progo tidak hanya program jemput bola pajak 5 lima tahunan saja seperti dilakukan di Kecamatan Girimulyo pada saat ini, tetapi juga ada program pembayaran pajak secara online nasional yaitu Signal yang diinisiasi oleh Korlantas Polri dan masyarakat tentunya tidak perlu datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotornya.

 

Dengan berbagai inovasi yang sudah ada di Samsat Kulon Progo harapannya agar masyarakat khususnya yang di Wilayah Kulon Progo lebih patuh tertib kesadaran dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 

Bahwa pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya untuk pembangunan daerah tetapi juga sebagai subsidi kepada masyarakat yang mengalami korban kecelakaan lalu lintas jalan, Karena dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor juga sudah termasuk bayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Tentuya sekarang  pengajuan Jasa Raharja lebih mudah.

 

Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan berbagai rumah sakit pemerintah maupun swasta, harapannya bila ada korban kecelakaan yang kasus dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja dan sudah lapor polisi, korban ataupun keluarga korban pada saat pulang dari rumah sakit biaya tidak melebihi plafon Jasa raharja yaitu Rp20 juta tidak perlu mengeluarkan biaya, tetapi pihak rumah sakitlah yang akan melengkapi kelengkapan pengajuan santunan untuk ditagihkan kepada pihak Jasa Raharja.

 

Sesuai PMK no 16/010/2017 besaran santunan Jasa Raharja untuk meninggal dunia Rp50 juta, untuk penggantian biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp20 juta sedangkan bila korban mengalami cacat tetap maka santunan maksimal Rp50 juta,” ujar Wahyu Agung.

 

Selalu menaati tata tertib berlalu lintas, dikarenakan kecelakaan selalu didahului dengan sebuah pelanggaran lalu lintas. Jadikan keselamatan menjadi sebuah kebutuhan dan jangan lupa selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor tepat waktu, gunakan fasilitas inovasi yang sudah disediakan di kantor Samsat Bersama Kulon Progo.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *