Tim Pembina Samsat Sleman Sosialisasi Kesamsatan di Kalurahan Purwomartani

Tim Pembina Samsat Sleman Sosialisasi Kesamsatan di Kalurahan Purwomartani

Sleman, suarapasar.com – Tim Pembina Samsat Sleman pada hari Selasa, 5 Maret 2024 menyelenggarakan kegiatan sosilaisasi Kesamsatan yang bertempat di Kantor Kalurahan Purwomartani.

 

Kegiatan Sosialiasi merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh KPPD DIY di Kab. Sleman untuk mensosialiasikan program-program yang menjadi layanan unggulan dari Samsat Sleman.

 

Kegiatan sosialisasi menghadirkan Narasumber Komisi B DPRD DIY Madiyono, SE. M.Ek, Kepala KPPD Samsat Sleman, E. Rully Marsianty SH, M.Ec. Dev, M Fahui Zamzam Penanggungjawab samsat Sleman, Lurah Purwomartani Semiono, Kanit Regident Samsat Sleman, atau yang mewakili. Aiptu Supriyono, Kasi Pendaftaran & Penetapan, Hendriyanto, S.Sos.

 

Kepala Subbagian Tata Usaha, Anik Septi Widyawati, SE, M.Pd, Kasi Pendaftaran dan Penetapan KPPD Sleman menyampaikan jenis-jenis layanan di Samsat Sleman serta inovasi layanan unggulan di Samsat SLeman. Salah satu layanan unggulan untuk mendukung layanan pembayaran pajak adalah SIJELITA. SIJELITA (Sistem Jemput Lima Tahunan) adalah layanan pembayaran pajak 5 tahunan dari Samsat Sleman yang bisa hadir melayani ke tempat pemohon layanan.

 

Layanan Pembayaran pajak tahunan secara online menjadi materi yang di sampaikan oleh Perwakilan Satlantas Polresta Sleman, Samsat Digital Nasional adalah aplikasi online yang memungkinkan pembayaran pajak tahunan tanpa harus datang ke Samsat, bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja. Satu akun Aplikasi Samsat Digital Nasional dapat digunkan untuk melakukan pembayaran 5 unit kendaraan atas nama sendiri dan atau masih dalam satu Kartu Keluarga.

 

Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Sleman Fahuzi Zamzam menyampaikan terkait mekanisme klaim Jasa Raharja ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp50 juta Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maksimal Rp50 juta Biaya Perawatan luka-luka (Maksimal) Rp20 juta syarat utama adalah adanya laporan kepolisian.

 

“Jika dasar tersebut telah ada, kami akan buatkan surat jaminan maksimal pembiayaan Rp20 juta kerumah sakit,” tutup Fahuzi Zam-zam.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *