Tim Samsat Bantul Bagi Brosur Perpanjangan Program Bebas Denda Pajak di Perempatan-perempatan Lampu Merah Bantul

Tim Samsat Bantul Bagi Brosur Perpanjangan Program Bebas Denda Pajak di Perempatan-perempatan Lampu Merah Bantul

Bantul, suarapasar.com – Senin, 23 Oktober 2023, Tim Samsat Bantul melakukan pembagian brosur Perpanjangan program Pembebasan Denda Pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu di perempatan-perempatan lampu merah di wilayah Kota Bantul.

 

Upaya tersebut dilakukan dengan tujuan agar masyarakat khususnya wajib pajak paham kewajibannya dan memanfaatkan program stimulus yang digagas Gubernur DI Yogyakarta dengan adanya sosialisasi bersama melibatkan tim terpadu Samsat yakni, KPPD DIY di wilayah Bantul, Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Bantul.

 

Perlu diketahui bahwa Program pembebasan denda PKB yang awalnya berlaku sejak 10 Agustus 2023 s.d. 31 September 2023, diperpanjang menjadi 31 Oktober 2023.

 

Kasie Pendafataran dan Penetapan, Evy Retno Dewi, SE, M.Si mengatakan, Program hanya berlaku untuk pembebasan denda saja, untuk Pokok Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PNBP BPKB, STNK & TNKB tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan denda Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor adalah denda yang dikenakan atas keterlambatan pendaftaran balik nama, dihitung dari tanggal kuitansi/Fiskal Antar Daerah sampai dengan tanggal daftar balik nama, jika melebihi 30 hari kerja akan dikenakan denda BBN, denda BBN juga dikenakan jika pembayaran BBN melebihi 30 hari dari tanggal daftar.

 

“Kami imbau keapda wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan dihapus. Sehingga dengan adanya perpanjangan waktu ini, warga masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini untuk segera membayar pajak kendaraanny, sebelum data kendaraanya dihapus. Hal Ini sesuai Perpol 7 Tahun 2021 pasal 84 ayat (3b) Penghapusan daftar kendaraan apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang (pajak) sekurang-kurangnya dua tahun dari masa habis masa berlaku STNK,” Ujar AIPTU Nuryani, Baur STNK Satlantas Polres Bantul.

 

Teguh Yota Fitra, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bantul, juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja bersama stakeholder terkait, akan terus berupaya memberikan upaya terbaik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB.

 

“Program pemutihan ini akan terus kami galakkan, dengan publikasi merata agar semua masyarakat di Provinsi DI Yogyakarta, mendapatkan informasi yang sama dan tersampaikan. Apresiasi juga kami berikan Bersama Tim Pembina Samsat, dengan menggandeng pengusaha/merchant dalam memberikan voucher diskon kepada WP yang membayar pajak tepat waktu/sebelum jatuh tempo,” tambah Teguh Yota Fitra.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *