Transformasi Layanan, Kemenag Kulon Progo Luncurkan Aplikasi X-Kiblatku
Kulon Progo, suarapasar.com : Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo meluncurkan Aplikasi X-Kiblatku, Kamis, (9/1/2024).
Launching dilaksanakan di Gedung Kemenag Kulon Progo dalam rangkaian tasyakuran Hari Amal Bakti ke-79 Kementrian Agama Republik Indonesia.
“Transformasi layanan kita jemput bola pada masyarakat dengan layanan cepat yaitu X-Kiblatku. Artinya bahwa kalibrasi atau pengukuran arah kiblat dengan cepat jadi pemohon langsung bisa meminta melalui PTSP online kemudian langsung dilayani. Setelah diukur arah kiblat, sertifikat langsung bisa diberikan,” kata Wahib Jamil.
Ditambahkan Jamil, selama ini pengukuran arah kiblat sesuai dengan permintaan. Sertifikat baru diberikan satu hari atau dua hari setelah semua proses selesai. Dengan adanya X-Kiblatku, penerbitan sertifikat langsung setelah pengukuran selesai.
“Begitu ada permintaan, sesuai dengan standar pelayanan, kami langsung verifikasi, lalu kami lakukan pengukuran, nah kemudian sertifikat langsung bisa diberikan. Sehingga masyarakat bisa langsung mendapatkan hasil layanan itu. Jadi ini bagian dari transformasi untuk proses pelayanan,” tuturnya lagi.
Menurut Jamil, selama ini permintaan pengukuran kiblat di Kulon Progo memang relatif tinggi.
“Tahun lalu itu, sehari bisa ada 3 hingga 4 permintaan,” imbuhnya.
Beragam kegiatan juga telah dilaksanakan dalam peringatan Hari Amal Bakti tahun 2025 ini. Diantaranya bersih-bersih tempat ibadah, bantuan sosial untuk anak yatim dan kelompok rentan, kegiatan pengembangan ekonomi, dll.
“Juga merayakan anugerah wilayah bebas dari korupsi dan juga pelayanan publik kelompok rentan terbaik di Indonesia, salah satu hal yang menjadi konsen kami,” ungkapnya.
Wahib Jamil menambahkan sesuai tema Hari Amal Bakti yaitu umat rukun menuju Indonesia Emas, ia pun mengajak semua pihak untuk menjaga kerukunan Kulon Progo.
“Bahwa kita senantiasa untuk mengajak bersama masyarakat agar senantiasa membangun kerukunan di Kabupaten Kulon Progo,” pungkasnya. (wds/drw)