Tuntut Penerbitan SLF, Pemilik Penghuni Apartemen Malioboro City Siapkan Aksi Bawa 79 Gerobak Sapi
Sleman, suarapasar.com : Para pemilik unit Apartemen Malioboro City, tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) terus mendesak pemkab Sleman segera menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apartemen Malioboro City.
Ketua P3SRS Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto menjelaskan SLF sudah diperjuangkan selama 11 tahun , namun hingga kini belum juga ada kepastian. Tidak kunjung terbitnya SLF merugikan pemilik dan penghuni apartemen.
“Kami sudah melalui semua jalur birokrasi, bahkan sampai ke kementerian. Semua mendukung penerbitan SLF, namun kenapa gedung yang sudah berdiri selama 11 tahun ini belum juga mendapatkan SLF?” kata Edi dalam jumpa pers, di AHA Coffee, Next Hotel Sleman, Selasa, (20/8/2024).
Edi menyebut sebagai bentuk protes, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) akan menggelar aksi dengan menerjunkan 79 gerobak sapi mendatangi Pemkab Sleman lalu bergerak dari Pemkab Sleman ke DPRD DIY, hingga menuju Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Aksi tersebut direncanakan akan digelar 2 September mendatang, jika sampai 1 September, Pemkab Sleman tidak juga menerbitkan SLF Apartemen Malioboro City. 79 gerobak sapi ini menjadi simbol perjuangan dan keprihatinan mereka.
“Ini simbol kami rakyat belum merdeka. Kami masih tertatih-tatih, masih terbelenggu SLF. Kami juga berharap Ngarsa Dalem Sri Sultan HB X memberikan atensi agar SLF segera keluar,” tandas Edi.
Edi juga menyebut, sebenarnya aksi protes besar-besaran membawa 79 gerobak sapi hendak dilaksanakan 12 Agustus lalu di simpang empat Denggung, Sleman. Karena pada hari yang sama berlangsung agenda pengucapan sumpah janji anggota DPRD Sleman, maka pihaknya menunda pelaksanaan aksi penyampaian aspirasi agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Edi menegaskan persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan SLF 99 persen telah lengkap. Dalam surat jawaban yang diterima dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga disebutkan bahwa Pemkab Sleman harus segera menyelesaikan penerbitan SLF untuk 561 unit apartemen, di mana 280 unit dimiliki oleh perorangan dan 215 unit lainnya dimiliki oleh Bank MNC sebagai pemenang lelang. Edi juga menambahkan bahwa ada pejabat pemerintah dan kerabat dari Kraton Yogyakarta yang memiliki unit di Malioboro City.
“Kami tegaskan, aksi ini bukan tanpa alasan. SLF ini harus segera diproses. Kami telah menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan, dan 99 persen di antaranya sudah lengkap. Untuk itu, kami siap mengawal MNC Bank mengurus pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (LSF) aparteman tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Kami berharap pendaftaran SLF prosesnya dapat berjalan lancar hingga finish sebelum tanggal 1 September 2024,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris P3SRS Apartemen Malioboro City, Budijono menyatakan pihaknya siap menggandeng KPK agar proses penerbitan SLF sesuai aturan yang ada , tidak ada lagi pungutan-pungutan tambahan yang semakin menyulitkan warga pemilik unit apartemen.
“Jangan sampai prosesnya justru membebani kami para pemilik. Sejak 2019 apartemen sejumlah 561 unit itu — 280 di antaranya milik perorangan dan 215 unit milik MNC Bank – sudah dalam pengelolaan bank tersebut. Kami minta Pemkab Sleman transparan dan serius. Mohon pemerintah pakai hati nurani. Kami berharap masalah ini tidak dijadikan bisnis. Banyak dari kami yang sudah pensiun dan mengandalkan tabungan untuk memiliki unit di sini. Kami juga berharap Bupati Sleman segera memproses SLF ini tanpa biaya tambahan. Kami juga siap menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait masalah ini, ” kata Budijono.
Edi maupun Budi juga menekankan agar Pemkab Sleman tidak menjadikan homologasi sebagai alasan penyebab tidak kunjung diterbitkannya SLF, karena SLF dan homologasi merupakan produk hukum yang berbeda.
“Pemkab jangan kelabui masyarakat dengan homologasi. SLF dan homologasi adalah dua hal yang berbeda,” tegas Edi. (wds/drw)