Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejati DIY Geledah Kantor dan Rumah Dirut PT Tarumartani
Yogyakarta, suarapasar.com : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT Tarumartani, Jalan Kompol Bambang Suprapto No 24, Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Senin (29/4/2024). Pemggeledahan juga dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY di Rumah Dinas Dirut PT Tarumartani yang berada di Jalan Tunjung, Baciro, Kota Yogyakarta.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan SH mengatakan penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dan berdasarkan Surat Perintah Penyidik Kepala Kejaksaan Tinggi DIY tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Operasional PT Tarumartani tahun 2022 hingga Mei 2023. Disamping itu, kegiatan itu merupakan atas serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah ada tindak pidana melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pieana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
“Dalam pasal itu terdapat alasan dan dugaan bahwa benda tersebut di duga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Operasional PT Tarumartani Tahun 2022 hingga Mei 2023,” ucapnya dalam keterangan pers tertulis yang diterima Selasa (30/4/2024).
Herwatan menambahkan Penggeledahan tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY yang merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah ada tindak pidana.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Dirut PT Tarumartani Jalan Tunjung Baciro Yogyakarta, Tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 80 juta, 9 arloji, dokumen-dokumen, HP, serta flash disk dan menyegel mobil dan motor,” katanya.
Lebih lanjut Herwatan menuturkan, penggeledahan dilakukan di Kantor PT Tarumartani Jalan Kompol Bambang Suprapto No 2A Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, tim penyidik menggeledah di ruang Direktur, Kepala Divisi Keuangan dan Ruang Arsip Keuangan.
“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen arsip keuangan, laptop, dan flashdisk,”urai Herwatan SH.
Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemerikaaan Atas LKPD DIY 2023, BPK RI menyoroti Investasi Aset Permanen PT Tarumartani.
“BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023. Dengan paragraf penekanan suatu hal untuk laporan keuangan pemda DIY tahun 2023. BPK menekankan pada catatan investasi jangka panjang permanen atas LHP Pemda DIT mwnjelqakan bahwa nilau saldo investasi jangka oanjang permanen pada PT Tarumartani akan menurun sebagai dampak tindakan manajemen PT Tarumartani yang melakukan transaksi derivatif komoditas berjangka tanpa pengendalian yang memadai sehingga berpotensi merugikan perusahaan daerah sebesar 18,69 Milyar Rupiah, ” kata Anggota V BPK Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit dalam sambutannya saat penyerahan LHP BPK RI pada rapat paripurna di DPRD DIY, Kamis , (4/4/2024). (wds/drw)