Wakil Gubernur DIY : PUG Sebagai Strategi Perwujudan Kesetaraan Gender

Wakil Gubernur DIY : PUG Sebagai Strategi Perwujudan Kesetaraan Gender

Yogyakarta, suarapasar.com – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengingatkan perwujudan Pengarusutamaan Gender PUG dan kesetaraan gender ini pun harus benar-benar dapat terintegrasi di dalam setiap aspek penghidupan dan kehidupan di DIY.

 

“Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi yang dilakukan untuk mewujudkan kesetaraan gender. PUG hanyalah strategi, bukan tujuan. Strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Tujuan utamanya adalah mewujudkan kesetaraan gender,” jelas Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, Selasa, 5 September 2023.

 

Paku Alam X menjelaskan kesetaraan gender adalah keadaan dimana tercipta kesetaraan nilai peran antara perempuan dan laki-laki serta tidak ada lagi hambatan stereotype dan prasangka. Sehingga baik perempuan maupun laki-laki mampu secara sama-sama berpartisipasi dan mengambil manfaat dari perkembangan ekonomi, sosial, budaya dan politik dalam masyarakat.

 

Lebih lanjut, Paku Alam X mengingatkan, penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) pada kategori mentor yang berhasil diraih DIY selama tiga tahun berturut-turut seyogyanya tidak menjadi alasan untuk berpuas diri.

 

 

“Pahami bahwa nilai pentingnya ada pada perannya sebagai pendorong semangat Pemda DIY, agar tidak hanya terfokus pada predikat, ranking, atau pada hal-hal mandatory terkait regulasi dan rutinitas, namun tidak sampai menyentuh tataran manfaat (outcome),” pesan Paku Alam X.

 

Anugerah Parahita Ekapraya merupakan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada K/L dan Pemerintah Daerah yang telah peduli dan berkomitmen, serta berhasil mengimplementasikan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) di dalam program dan kegiatannya guna mewujudkan kesetaraan gender. Terdapat 4 tingkatan kategori penghargaan yang diberikan yaitu Kategori Pratama, Kategori Madya, Kategori Utama, dan yang tertinggi adalah Kategori Mentor.

 

“Kita patut bersyukur, karena Pemerintah Daerah DIY telah mendapatkan kategori Mentor selama tiga kali berturut-turut. Agar dapat mempertahankan predikat tersebut, saya harap dapat dicermati dengan baik, perihal perubahan komponen penilaian yang diberlakukan mulai tahun 2023 ini,” lanjut Paku Alam.

 

Sementara itu, Plt Kepala Bappeda DIY sekaligus Ketua Pokja PUG, Tri Saktiyana mengatakan, strategi PUG dilakukan melalui affirmative action yakni pengembangan program khusus untuk meningkatkan kesetaraan gender dalam bidang pekerjaan dan pembangunan. Rangkaian strategi tersebut disusun berdasarkan wawasan, kesadaran kritis, dan data yang diperoleh dari analisis gender.

 

“Untuk analisis antara lain dilakukan dengan alat atau tools yang disebut dengan Gender Analysis Pathway (GAP). Dengan menggunakan GAP, para perencana kebijakan/program/kegiatan Pembangunan dapat mengidentifikasi kesenjangan gender (gender gap) dan permasalahan gender (gender issues) serta sekaligus menyusun rencana kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk memperkecil atau menghapus kesenjangan gender tersebut,” papar Tri.

 

Kebijakan PUG, Pemda DIY berpedoman pada Permendagri No. 67 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Peraturan Gubernur DIY Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, dan Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender. Dimana ruang lingkup Perda tersebut meliputi komitmen, kelembagaan, sumber daya, PPRG, Sistem Data Gender, RAD PUG, Pembinaan dan Pengawasan, Peran serta Masyarakat, Penghargaan, dan Pendanaan.

 

Kehadiran POKJA PUG menjadi wadah koordinasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai perangkat daerah. Beberapa tugas POKJA PUG antara lain yaitu mempromosikan dan memfasilitasi PUG; melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG; Menyusun program kerja PUG; dan mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsive gender di setiap SKPD dan pemerintahan.

 

“Demikian pula dengan merumuskan rekomendasi kebijakan; melakukan pemantauan pelaksanaan PUG; dan menyusun Rencana Aksi Daerah (RANDA). Pun mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan gender focal point di masing-masing SKPD,” urainya.(wds,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *